JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Seorang petani berinisial BR alias Dragon (28) warga Desa Bangahu Kecamatan Taliabo Barat Kabupaten Pulau Taliabo, Maluku Utara, tersandung kasus penipuan yang sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyampaikan kronologisnya, pelaku ditangkap atas laporan polisi korban Yusna Soamole (34) warga Desa Bobong, Taliabu, Kejadiannya itu di kios adik korban di Kelurahan Karaton, Luwuk.
Bermula pada Kamis (28/12/2023) sekitar jam 14.30 Wita, saat itu korban bersama dengan suaminya Joko Teguh, ditawarkan oleh pelaku, dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Fino Rp. 4 Juta dan Honda CRF Rp. 15 Juta.
Terpengaruh dengan kata-kata pelaku, hingga korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp. 22 Juta.
Setelah itu pelaku langsung pergi dengan alasan ingin mengurus surat-surat kendaraan sembari berjanji bahwa pihak dealer akan mengantarkan kedua unit motor tersebut.
Akan tetapi motor yang dijanjikan tidak ada, serta pelaku juga sudah tidak bisa dihubungi lagi,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, selanjudnya Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai mendalami penyelidikan sehingga pelaku terpantau berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hasil pengembangan penyelidikan di lapangan, didapat informasi dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan dimana pelaku tidak melakukan perlawanan.
“kerjasama dan koordinasi dengan Resmob Polda Sultra, berhasil mengamankan pelaku di kosnya,” ujarnya.
dijelaskan Kasat, bahwa pada Rabu (24/12024 tim Resmob Polres Banggai langsung bertolak menjemput pelaku di Posko Resmob Polda Sultra.
“Kamis (25/1) sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku tiba di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Tio.(Sam Asiku)