Kabupaten Banggai

Pelatihan e-SPTPD dan e-BPHTB, Pemkab Banggai Dorong Kemudahan Pelaporan Pajak

534
×

Pelatihan e-SPTPD dan e-BPHTB, Pemkab Banggai Dorong Kemudahan Pelaporan Pajak

Sebarkan artikel ini

JP SULTENG, BANGGAI– Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar pelatihan dan bimbingan teknis pelaporan pajak secara mandiri menggunakan aplikasi e-SPTPD dan e-BPHTB.

Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Swissbell Luwuk pada Rabu, 4 Desember 2024, bertujuan untuk memperkenalkan dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi elektronik untuk mempermudah pelaporan pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Banggai, Drs. Irpan Poma, ME, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki sistem informasi pengelolaan Pajak Asli Daerah sebagai alat bantu untuk memudahkan operasional pengelolaan pajak daerah.

“Saat ini, wajib pajak harus datang ke kantor Bapenda Kabupaten Banggai untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum melakukan pembayaran pajak,” kata Irpan.

Untuk mempermudah proses tersebut, Bapenda Kabupaten Banggai berinisiatif menyediakan prasarana berbasis teknologi informasi.

“Dengan aplikasi e-SPTPD dan e-BPHTB, wajib pajak dapat melaporkan pajak dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda,” tambahnya.

Drs. Moh. Kamil Datu Adam, M.Si, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai, yang membuka acara ini, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaporan dan pengelolaan pajak daerah.

“Penerapan aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ujar Kamil.

Kamil juga menekankan pentingnya sektor pajak daerah dalam mendukung pembangunan daerah.

“Inovasi teknologi seperti ini adalah upaya nyata untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan pelayanan publik,” katanya.

Pelatihan ini memberikan pemaparan mengenai fungsi, manfaat, dan tata cara penggunaan aplikasi e-SPTPD dan e-BPHTB, serta sesi praktik langsung agar peserta dapat mengimplementasikan aplikasi tersebut secara efektif.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Banggai untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah melalui pendekatan yang lebih modern.

Dengan memanfaatkan teknologi, Pemkab Banggai berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemkab Banggai optimis langkah ini akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah dan mendukung berbagai program prioritas yang memerlukan pendanaan dari sektor pajak.***