Dinas PUPR BANGGAI

Pembangunan RPH dan RPU Mulai Dilaksanakan, Ini Penjelasan PUPR Banggai

685
×

Pembangunan RPH dan RPU Mulai Dilaksanakan, Ini Penjelasan PUPR Banggai

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Pembangunan Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPH-U) mulai dilaksanakan tahun 2025. Lokasinya berada di pasar Simpong eks kebakaran, Kecamatan Luwuk Selatan.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (BPBIP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, I Putu Jati Arsana, ST., Kamis (25/9/2025), menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan CV Farid Indah Sejati, selaku penyedia jasa.

Dijelaskannya, pembangunan RPH-U tersebut dilaksanakan dalam dua tahun anggaran (2025-2026). Untuk tahap pertama (tahun ini) pembangunan RPH Ruminansia, (Sapi dan Kambing).

“Tahun ini masih untuk hewan jenis sapi dan kambing. Untuk unggas itu nanti tahun depan,” katanya.

Terhadap pelaksanaan pembangunan RPH-U, Jati menjelaskan jika proyek tersebut dianggarkan melalui APBD Tahun 2025, senilai Rp1.495.000.000.00, dengan nomor kontrak : KPAK.BPIP/DISPUPR-57186231.05/2025.

Ditambahkannya, pembangunan RPH-U itu merupakan bagian dari program penataan dan pengembangan kawasan pasar Simpong dalam memberikan jaminan fasilitas yang higienis dan ramah lingkungan.

Sedangkan untuk pengelolaannya, Jati menuturkan bahwa nantinya RPH-U itu dikelola langsung oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai.

“Kami hanya fokus pada pembangunannya, setelah itu sudah menjadi kewenangan Dinas Perdagangan,” tutupnya. (**)