Pemda Bangkep

Pemda Banggai Kepulauan Temui BPK RI Membahas Dana APBD Tahun 2019 Senilai 36 Miliar, Agar Bangkep Bisa Meraih WTP

1007
×

Pemda Banggai Kepulauan Temui BPK RI Membahas Dana APBD Tahun 2019 Senilai 36 Miliar, Agar Bangkep Bisa Meraih WTP

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, JAKARTA – Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan yang diwakili oleh Wakil Bupati Serfi Kambey, Pj. Sekda Suripto Nurdin, S.Sos., Kepala BPKAD Stevan Moidady, SE., M.Si., serta Ketua DPRD Bangkep, melakukan kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Rabu, 11 Juni 2025.

Pemda Banggai Kepulauan Temui BPK RI Membahas Dana APBD Tahun 2019 Senilai 36 Miliar, Agar Bangkep Bisa Meraih WTP. (Foto VR)

Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas dana sebesar Rp36 miliar yang berasal dari APBD tahun anggaran 2019. Dalam pertemuan itu, Pemda Bangkep membawa serta data dan kronologi terkait kasus hukum yang melibatkan mantan Kepala BPKAD Bangkep tahun 2019, Ahmad Tamrin, yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana APBD senilai Rp29 miliar. Kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Ahmad Tamrin telah divonis bersalah.

Sebagai mantan Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah, Ahmad Tamrin terbukti melakukan penyalahgunaan dana APBD tahun anggaran 2019, yang dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Ayat (1).

Wakil Bupati Serfi Kambey, Pj. Sekda Suripto Nurdin, dan Kepala BPKAD Stevan Moidady menyampaikan harapan agar laporan yang mereka sampaikan terkait dana APBD 2019 dapat menjadi acuan bagi BPK RI untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemda Bangkep.

Dengan disampaikannya laporan mengenai dana APBD 2019 ini, Pemda Bangkep berharap dapat memperoleh opini WTP ke depannya. Sebagaimana diketahui, predikat WTP menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. WTP juga menandakan tidak adanya temuan kesalahan atau penyimpangan material dalam laporan keuangan yang diperiksa.

Selanjutnya, BPK RI akan membahas hasil pertemuan tersebut dalam sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara (MPPK), dan hasilnya akan disampaikan kemudian kepada Pemda Bangkep.

Pj. Sekda Bangkep Suripto Nurdin, S.Sos. menyampaikan harapannya agar dengan diterbitkannya opini WTP, Pemda Bangkep dapat “naik kelas” dalam hal pelaporan dan pengelolaan keuangan, serta menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (VR)