Pemda Bangkep

Pemda Bangkep Akan Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Bagi PJ Kades se-Bangkep

695
×

Pemda Bangkep Akan Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Bagi PJ Kades se-Bangkep

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, Bajo Liang – Berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan akan mengadakan rapat evaluasi.

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Desa Triwulan I, terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa tahun 2025. Pemda Bangkep mengundang seluruh Penjabat Kepala Desa untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 10 April 2025, pukul 09.00 WITA, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan.

Saat dikonfirmasi oleh media Jurnal Polri Sulteng, PJ Kades Bajo Liang, Tri Herlianto, S., membenarkan informasi terkait rapat ini. Menurutnya, rapat evaluasi tersebut sangat penting, sehingga ia bersama sejumlah PJ dari Kecamatan Liang akan berupaya hadir.

“Ada beberapa dokumen yang wajib kami bawa dalam mengikuti rapat evaluasi triwulan pertama ini, di antaranya:

Dokumen bukti atas pengelolaan pajak desa tahun 2025

Dokumen LKPPD dan LPPD tahun 2024

Dokumen RKPDesa tahun 2025

Dokumen Rancangan APBDesa tahun 2025,” jelas Tri Herlianto.

Lebih lanjut, PJ Kades Bajo Liang menambahkan bahwa sebagai Penjabat Kepala Desa, mereka harus selalu siap untuk dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi ini menjadi sarana untuk mengukur kinerja dan melakukan perbaikan jika masih ada kekurangan.

“Yang penting, kami para Penjabat Kades dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik serta menjaga loyalitas terhadap pimpinan. Nantinya, pimpinanlah yang akan menilai kinerja kami,” tutup Tri Herlianto. (VR)