JURNALPOLRISULTENG.ID – LUWUK, Seorang pemuda berusia 30 tahun, AMD, warga Jalan Danau Lindu, Luwuk, akhirnya diamankan oleh Resmob Tinombala Satreskrim Polres Banggai setelah diduga mencuri ponsel merk Redmi 12C milik saudaranya.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa insiden pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/2/24) sekitar pukul 16.00 Wita di rumah FT (30) yang berada di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Banggai.
“Kejadian bermula ketika adik korban mengecas ponselnya di atas speaker salon yang berada di ruang tamu, namun saat ingin mengambilnya, ponsel tersebut telah hilang, sementara charger masih terpasang,” ungkapnya.
Setelah mencari-cari dan menanyakan beberapa orang di rumah, korban tidak mendapatkan petunjuk. Hal ini menyebabkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai.
“Tindakan cepat dari petugas menyebabkan pelaku berhasil diamankan. AMD ditangkap pada Selasa (5/3/24) sekitar pukul 14.30 Wita setelah hasil penyelidikan dan keterangan saksi menunjukkan bahwa dia adalah pelaku pencurian,” jelas AKP Tio Tondy.
Selanjutnya, setelah dilakukan klarifikasi, AMD mengakui perbuatannya. Ternyata, pelaku masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu dengan korban.
Dalam penyelesaiannya, keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui mediasi yang dipimpin oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Banggai. (Red)

