POLRES TOJO UNA-UNA

Pengungkapan Jaringan Narkoba Melibatkan Warga Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ratolindo 

1211
×

Pengungkapan Jaringan Narkoba Melibatkan Warga Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ratolindo 

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO ANA UNA, Kendati ancaman pidana kurungan dan  denda sangat besar  bagi pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba, dan sudah banyak  pula oknum diberbagai starta menjalani proses hukum, namun jaringan narkoba semakin mengurita dan mengila dalam melakukan transaksi pada  kesenyapan bisnis haram itu. 

Meskipun demikian menurut Kasat Res  Narkoba Polres Tojo Una Una Iptu Rizal SH Polii, pada konfrensi Pers Polres Tojo Una Una,  hingga 16 September 2025,    ada 26 kasus Narkoba sedang ditangganinya. Selasa, 16 September 2025.   

Pengungkapan jaringan Narkoba di Tojo Una Una kali ini,  melibatkan ibu rumah tangga ND alias N (28) warga Kelurahan Dondo Barat Kecamata Ratolindo Tojo Una Una, seperti dirilis  saat digelar konfrensi Pers dengan sejumlah wartawan di Polres Tojo Una Una.

Diketahui jaringan narkoba yang mengurit, seakan sulit terdeteksi  di Tojo Una Una, membutuhkan perhatian semua pihak untuk generasi penerus agar tidak dirusak barang haram tersebut.

Penanggakapan tersangka ND berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian  menindak lanjuti laporan Polisi Nomor  LP/A/23/VIII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESUNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 15 Agustus 2025.

Kejadian  berawal hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 Wita Anggota Opsnal Satresnarkoba telah Melakukan penangkapan terhadap tersangka  ND yang di duga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis (sabu) di Di Jl. Kelapa Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ratolindo  Kabupaten  Tojo Una Una.

Modus operenadi pelaku mentransfer uang sebesar Rp 15.0000.000,- ( lima belas juta rupiah) ke rekening an. I.A atas perintah dari suaminya yang bernisial Lk. (B) di Parigi sebagai uang muka      (DP) untuk pembelian narkotika jenis sabu setelah itu pada hari jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar Pukul 10.00 Wita.

Pelaku menerima 1 ( satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,22 gram dari sesorang yang tidak dikenal kemudian pelaku kembali mentranfer uang sisanya sebesar Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) ke rekening atas nama  IA.

Sedang motif pelaku 1 ( satu) paket  Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,22 gram tersebur disimpan pelaku,  menunggu orang yang akan datang menjemput narkotika jenis sabu tersebut.

Barang bukti  yang berhasil diamankan, 1 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (51,22) Gram, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik warna hitam yang terlilit dengan lakban warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 0566-0101-3346532 atas nama F DG. P 1  buah Kartu ATM Bank BRI, 3 lembar resi transaksi, 1 buah tas samping warna biru dan 1 unit handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor sim card 0822-7761-8478

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Kasat Res Narkoba Iptu Rizal Polii, pada konfrensi Pers menyebut akan menelusuri kasus itu dengan berkoordinasi dengan Polres Parigi Moutong. (Sam Asiku)