Polres Morut

Penjelasan Kasatreskrim Polres Morowali Utara, Terkait Kasus Pencurian Sawit Oleh JM

663
×

Penjelasan Kasatreskrim Polres Morowali Utara, Terkait Kasus Pencurian Sawit Oleh JM

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, MOROWALI UTARA – Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait beredarnya pesan berantai di grup WhatsApp serta unggahan di media sosial Facebook dan Twitter mengenai kasus pencurian sawit yang diduga dilakukan oleh Lk. JM.

AKP Arsyad membenarkan bahwa benar telah dilakukan penahanan terhadap Lk. JM sejak 9 Mei 2025. Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana pencurian buah sawit, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/7/II/2025/SPKT/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara, tertanggal 18 Februari 2025. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. NGL.

Dalam perkara ini, Lk. JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 107 huruf “d” jo Pasal 55 huruf “d” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Buah sawit yang dipanen oleh Lk. JM merupakan milik PT. NGL, yang ditanam sekitar tahun 2014 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00039 atas nama PT. NGL.

Lk. JM mengklaim bahwa lahan tempat tanaman sawit tersebut merupakan miliknya. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah atas kepemilikan lahan tersebut.

Berdasarkan bukti yang telah disita, lahan yang diklaim oleh Lk. JM merupakan milik almarhum YK (kakek dari istri Lk. JM), yang pada tahun 2014 telah menyerahkan lahan tersebut kepada PT. NGL dengan kompensasi sebesar Rp21.280.000, yang diterima langsung oleh almarhum YK.

Dengan demikian, Lk. JM tidak memiliki hak atas tanaman kelapa sawit yang buahnya telah ia panen secara sepihak di Blok H56, kebun inti milik PT. NGL.

Sebelum laporan polisi dibuat, pihak Kecamatan Mori Utara, Kapolsek Mori Atas, dan Danramil Mori Utara telah memediasi permasalahan ini. Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak, baik PT. NGL maupun Lk. JM, tidak akan melakukan aktivitas panen di atas lahan yang disengketakan dan disarankan menempuh jalur gugatan perdata ke pengadilan. Namun, kesepakatan tersebut dilanggar oleh Lk. JM.

Akibat dari tindakan tersebut, PT. NGL mengalami kerugian sekitar Rp11 juta, belum termasuk kerugian dari hasil panen sawit yang telah dijual sebelumnya oleh Lk. JM. Aktivitas panen yang dilakukan oleh Lk. JM di kawasan HGU PT. NGL berlangsung sejak 31 Januari 2025 hingga Mei 2025.

Lk. JM sempat mengajukan permohonan praperadilan, namun dalam Putusan Praperadilan Nomor: 8/Pid.Pra/2025/PN Poso tanggal 24 Juni 2024, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.

Perkembangan terbaru, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada hari ini, Kamis 26 Juni 2025, telah dilakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale.

Demikian disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling, didampingi oleh Kasipropam Iptu Christoforus De Leonardo, S.H.

 

(UG)