KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Permohonan pensiun dini Sekda memastikan dirinya akan bertarung pada Pilkada Tojo Una-Una 2024

666
×

Permohonan pensiun dini Sekda memastikan dirinya akan bertarung pada Pilkada Tojo Una-Una 2024

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Cakrawala perpolitikan di Kabupaten Tojo Una-Una perlahan mulai mengungkap kabut ketidak pastian kandidat Calon Bupati dan wakil Bupati yang akan bertarung pada pilkada yang bakal digelar 27 November 2024.

Pengunduran diri untuk pensiun dini  sekda Dr. Hj. Sovianur Kure, SE, M.Si yang beredar di media sosial adalah sinyalemen, Oya sapaannya  panglima Aparat Sipil Negara pada Pemda Tojo Una-Una memastikan dirinya untuk maju mengisi bursa calon bupati.

Menghadapi pemilihan kepala daerah Kabupaten Tojo Una-Una banyak kejutan, dimana simpul kekuatan politik mulai efektif merancang design pemenangan kandidat.

Diketahui Partai NasDem telah menyalakan lampu hijau bagi Oya, dan pengunduran diri untuk pensiun diri Oya apakah  isyarat sebagai jawabannya?.

Sebenarnya kabar pengunduran diri ini tidak lagi menghentak publik, karena sebelumnya Oya sudah melakukan langkah itu, santun pamitan dan mohon restu  kepada pimpinannya.

Dimana jawaban yang diterima, Oya dialihtugaskan  menjadi staf  Sekretariat DPRD Tojo Una-Una, namun SK itu dianulir karena tidak diperbolehkan oleh regulasi yang ada.

Dimana jawaban bijak bupati,  pada intinya tidak menghalangi niat Oya, bahkan meringan tugas selaku sekda, menjadi staf DPRD Tojo Una-Una agar lebih fokus mempersiapkan diri maju pada pilkada 2024.

Apakah permohonan diri untuk pensiun dini kali ini,  adalah langkah awal Hj. Sovianur Kure ke dunia politik, setelah memperhitungkan dengan matang segala konsekwensinya, sebagai pilihan menjalani takdirnya dengan keyakinnya sebagai bupati Tojo Una-Una yang ketiga?

Tiga alasan yang melatari surat permohonan permintaan pensiun diri, pertama mengikuti kontestasi Peilihan kepala daerah tahun 2024, kedua Menghindari konflik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, ketiga Untuk memenuhi ketentuan larangan bagi ASN berpolitik praktis.

Hj Sovianur Kure, yang dikonfrontir atas surat permohonan itu, merespon dengan baik. ”itu Benar” jawaban  singkat dan tegas. Sabtu, 20/04/2024).

Langkah spektakuler menjadi keputusan  DR. Hj. Sovianur Kure, SE. M.Si, adalah  pilihan yang tidak diharamkan  dalam demokrasi,  siapa saja bisa menjadi bupati atau wakil bupati, memilih atau dipilih adalah hak, sepanjang memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.  (Sam Asiku)