JURNAL POLRI SULTENG, ID – PT Pertamina EP Donggi Matindok Field, bagian dari Regional Indonesia Timur Subholding Upstream, menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) untuk tiga bidang tanah Barang Milik Negara (BMN) dari Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Senin (04/11).
Serah terima sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, S.P., kepada Field Manager Donggi Matindok, Ridwan Kiay Demak, dalam acara yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Banggai.
Hadir pula Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muhammad Irfan, S.H., M.A.P., jajaran manajemen Donggi Matindok Field, serta staf BPN.
PT Pertamina EP menerima tiga sertipikat untuk BMN Tanah, yakni dua bidang di Desa Tirta Jaya, Kecamatan Toili, dengan luas total 25.400 m², serta satu bidang di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, seluas 5.749 m².
Field Manager Donggi Matindok, Ridwan Kiay Demak, mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan BPN.
“Kami dari manajemen Donggi Matindok Field mengucapkan terima kasih atas dukungan BPN dalam penyelesaian sertipikat ini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan produksi di Donggi Matindok Field,” ungkap Ridwan.
Proses sertifikasi ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah untuk memastikan PT Pertamina EP dapat mengoptimalkan fasilitas produksi minyak dan gas di Kabupaten Banggai.
Kepala BPN Kabupaten Banggai menyampaikan bahwa sertifikasi BMN berupa tanah memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan energi nasional dan kelancaran operasional Pertamina EP untuk mencapai target produksi minyak nasional 1 juta barel per hari pada tahun 2030.
PT Pertamina EP juga berkomitmen melaporkan hasil sertifikasi BMN secara berkala kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dengan kolaborasi ini, diharapkan ketahanan energi nasional semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta keberlanjutan sektor energi di Kabupaten Banggai.