JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Upacara Bendera memperingati hari Kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024, yang dilaksanakan di Lapas Ampana dipimpin oleh PJ Sekda Dr. Alimudin Mohamad, SE. M.Si. Sabtu 17 Agustus 2024.

Foto Istimewa
Pada upacara itu, PJ Sekda selaku inspektur upacara, membacakan sambutan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, yang dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis Remisi Umum kepada 177 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, saat penyerahan didampingi Kalapas Kelas IIB Ampana, Mansur Yunus Gafur serta Forkopimda.
Diuraikan Kalapas, Dari 177 warga binaan yang mendapatkan remisi, 1 orang mendapatkan remisi umum II (RU-II) langsung bebas.
Lebih jauh Mansur menjelaskan, syarat pemberian remisi ada 2 kategori yang terdiri dari syarat administratif dan subtantif.
Syarat administratif telah menjalani pidana minimal 1 tahun, memperoleh 1 bulan. Sementara syarat subtantif adalah yang bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran selama masa menjalani pidana.
“ Harapan saya dengan pemberian remisi ini, warga binaan terus melakukan perubahan, perubahan perilaku kepada arah yang lebih baik, lebih positif, terutama bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana.” Tandas Kalapas Ampana.(Sam Asiku)