Polres Bangkep

Polda Sulteng Gelar Asistensi dan Supervisi Penanganan Perkara, di Polres Bangkep

×

Polda Sulteng Gelar Asistensi dan Supervisi Penanganan Perkara, di Polres Bangkep

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, Salakan – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bagian Administrasi Operasional (Bagminops), melaksanakan kegiatan asistensi dan supervisi terhadap penanganan perkara di Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Jumat, 24 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan sesuai prosedur, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja penyidik di wilayah hukum Polres Bangkep.

Tim asistensi dan supervisi dipimpin oleh Kompol Zulkifli, S.H. (Plh. Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sulteng), didampingi Iptu Hefry Triantoro, S.H., Ipda Iswadi, dan Briptu Muh. Agung Tri Prabowo. Tim tiba di Ruang Reskrim Polres Bangkep sekitar pukul 09.30 WITA dan disambut langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Makmur, S.H., bersama jajaran penyidik.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kompol Zulkifli, S.H., yang dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi serta klarifikasi terhadap para penyidik, terkait penanganan perkara kriminal umum oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12.00 WITA.

Setelah jeda untuk salat dan makan siang (Ishoma), kegiatan kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 WITA. Fokus sesi kedua adalah perbaikan administrasi penyidikan yang masih ditemukan kekeliruan, serta pengecekan pengaduan masyarakat (Dumas) melalui aplikasi E-Wassidik milik Polres Bangkep.

Dalam arahannya, Kompol Zulkifli menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menangani perkara, khususnya yang menjadi perhatian masyarakat.

“Ini demi memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat atas penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polres Bangkep,” ujar Kompol Zulkifli.

Ia juga mengingatkan kepada operator E-Wassidik agar aktif memantau aplikasi tersebut dan segera menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang masuk.

Secara umum, tim asistensi dan supervisi memberikan apresiasi terhadap kinerja penanganan perkara di Polres Bangkep yang dinilai sudah berjalan cukup baik. Namun demikian, tim juga menekankan beberapa poin penting untuk menjadi perhatian:

Penyidik wajib menyampaikan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka kepada keluarga atau tersangka.

Ketelitian dalam penomoran administrasi penyidikan (mindik) harus ditingkatkan.

Gelar perkara wajib dilakukan sebelum menaikkan status dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik), serta sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan terkendali hingga selesai pukul 14.00 WITA. Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas penanganan perkara di Polres Bangkep terus meningkat, sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat.(VR)