Polres Morut

Polres Morowali Utara Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Desa Kumpi

17
×

Polres Morowali Utara Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Desa Kumpi

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, MOROWALI UTARA – Misteri mobil misterius yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya terpecahkan.

Kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Alm. Rinel Batuki, 80 tahun, warga Desa Kumpi, tersebut berhasil diungkap berkat kerja keras personel Satlantas Polres Morowali Utara yang dibantu personel Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara.

Kendaraan yang sempat menghilang usai insiden tragis itu kini berhasil diidentifikasi. Pelakunya pun berhasil diamankan di tempat pelariannya, tepatnya di Desa Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, peristiwa tabrak lari yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 18.20 Wita, yang menewaskan korban, akhirnya dapat kami ungkap dan pelakunya telah kami amankan,” ungkap Kasat Lantas Polres Morowali Utara, AKP Aris Suhendar, S.T.K., S.I.K.

Pelaku berinisial R, berusia 52 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pelaku berhasil kami amankan di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Morowali Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku tabrak lari di Desa Kumpi akhir Juli kemarin sudah kami amankan dan kini kasusnya dalam penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas. Proses hukumnya akan dilaksanakan secara profesional dan transparan,” tegas orang nomor satu di jajaran Polres Morowali Utara tersebut.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 Wita, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Menurut keterangan saksi, saat itu korban Alm. Rinel Batuki keluar dari rumah untuk pergi ke kios membeli roti. Setelah membeli roti, korban kemudian berjalan pulang menuju rumahnya.

Saat itu, korban sedang berjalan di atas garis jalan sebelah kiri. Tiba-tiba, dari arah belakang melintas kendaraan roda empat yang saat itu belum diketahui identitasnya dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak korban dari belakang.

Akibat tabrakan tersebut, korban terpental hingga sekitar 10 meter. Sementara kendaraan yang menabrak korban langsung melarikan diri ke arah Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.

Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Beteleme. Namun, akibat luka yang dialami, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik setelah pengemudi mobil melarikan diri dari lokasi kejadian. Keluarga korban pun berharap agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolres Morowali Utara langsung memerintahkan Unit Gakkum Satlantas Polres Morowali Utara yang dibantu Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku.

Tim kemudian bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur kejadian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan mobil Toyota Etios 1.2 G M/T.

Penelusuran lebih lanjut mengarah ke wilayah Kota Palu, tepatnya di salah satu showroom mobil. Dari hasil penelusuran tersebut diketahui bahwa kendaraan itu telah dijual kepada pelaku berinisial R yang beralamat di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Morowali Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (**)