Polres Morut

Polres Morowali Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan di Desa Era, 11 Adegan di Peragakan

21
×

Polres Morowali Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan di Desa Era, 11 Adegan di Peragakan

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, MOROWALI UTARA – Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada Kamis, 11 Juni 2026, kini memasuki babak baru.

Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh RAS alias K (33) terhadap korban IKSR (57) di rumah korban, Desa Era, Kecamatan Mori Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H., Jaksa Muda, Kanit Pidum Polres Morowali Utara Ipda Matius Maksi, S.H., Kepala Desa Era, personel Satreskrim, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Era, personel Kejari Morowali Utara, serta personel Linmas Desa Era.

Rekonstruksi yang memperagakan sebanyak 11 adegan tersebut dilaksanakan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam kegiatan itu turut dihadirkan tersangka, istri dan anak korban, serta para saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

“Untuk saat ini ada sebelas adegan yang telah kami laksanakan bersama pihak Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa dan perangkat desa serta disaksikan oleh masyarakat sekitar,” ungkap Kasatreskrim.

Kasatreskrim menjelaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan didasari rasa sakit hati akibat perselisihan yang melibatkan keluarga pelaku dengan korban.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan ini karena sakit hati, di mana keluarga pelaku sempat berselisih sehingga mengakibatkan pelaku menyimpan dendam dan akhirnya terjadi penembakan tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pembunuhan serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

“Pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga penjara seumur hidup,” tutupnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, tampak jelas tersangka memperagakan setiap adegan saat melakukan penembakan terhadap korban. Peristiwa bermula ketika tersangka turun dari sepeda motor yang diparkirkannya tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku berjalan sambil membawa senapan angin dan melintas di depan rumah korban sebelum masuk ke pekarangan rumah.

Dengan kondisi malam hari yang gelap dan cuaca hujan, tersangka mengambil posisi menembak dengan meletakkan laras senapan di antara batang pohon mangga sebagai penyangga. Pelaku bersembunyi di belakang kandang burung milik korban sebelum membidik korban yang saat itu keluar dari pintu rumah.

Satu kali tembakan dilepaskan dan mengenai korban. Korban langsung tersungkur di lantai dapur setelah peluru menembus tangan hingga mengenai dada korban. Istri dan anak korban yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian langsung terkejut dan berusaha memberikan pertolongan serta meminta bantuan kepada tetangga setelah melihat korban bersimbah darah.

Saat keluarga korban meminta pertolongan, pelaku langsung melarikan diri menuju sepeda motornya. Sebelum kabur, tersangka sempat menyembunyikan senapan angin yang digunakannya di semak-semak.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 23 Juni 2026 lalu. (**)