JURNALPOLRISULTENG.ID, MORUT – Pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, pada Jumat, 20 Juni 2025, berhasil ditangkap kurang dari lima jam setelah kejadian. Pelaku berinisial S alias A (29) diamankan di lokasi pelariannya.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K, membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, telah terjadi peristiwa pembunuhan di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat. Pelaku berinisial S alias A, sementara korban adalah Muhammad Said Sigalea (39), warga setempat. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong saat dilarikan ke RS Kolonodale,” ungkap Kapolres Morowali Utara, Sabtu (21/6/2025).
Pelaku berhasil ditangkap lima jam setelah kejadian oleh personel Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara bersama anggota Polsek Petasia di ujung perkampungan Desa Koromatantu.
“Saya selaku Kapolres Morowali Utara mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Petasia dan Unit Buru Sergap Elang Tokala dalam menangani kasus ini. Polres Morowali Utara akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, guna menciptakan wilayah yang aman dan damai sesuai komitmen Polri: Polri untuk Masyarakat,” tegas Kapolres yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006.
Peristiwa tragis ini bermula saat pelaku dan korban bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi itu, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Saat perdebatan memanas, korban menampar wajah pelaku. Rekan-rekan mereka kemudian memilih meninggalkan lokasi.
Pelaku yang merasa tersulut emosi mengambil sebilah pisau dari dalam bagasi motornya dan menyelipkannya di pinggang. Ketika adu mulut kembali terjadi, pelaku secara tiba-tiba menusuk korban di bagian dada hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kolonodale, lalu dirujuk ke RSUD Kolonodale untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Morowali Utara dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)





