POLRES TOJO UNA-UNA

POLRES TOJO UNA UNA BERHASIL MENGUNGKAP DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA

524
×

POLRES TOJO UNA UNA BERHASIL MENGUNGKAP DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, AMPANA, maraknya aksi pencurian kenderaan bermotor roda dua di Kabupaten Tojo Una Una  dan sekitarnya,  berhasil diungkap jajaran polisi resort Tojo Una Una Hal itu terungkap pada konfrensi Pers yang digelar Kasi Humas Iptu Martonoi, Rabu 26 Feburuari 2025.

Dari hasil pengembangan  penyelidikan Tim Opsal Resmob Polres Tojo Una Una, menyasar wilayah tetangga kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, target yang disasar adalah  S alias Sudi (42). Rabu 19 Februari 2025.

Meskipun tersangka mengaku pernah melakukan dugaan pencurian di Sulawesi Selatan, namun diselesaikan secara kekeluargaan.

Akan tetapi,  terkait dengan pengungkapan dugaan pencurian itu, pihak kepolisian setempat terus mengembangkan aksi pencurian motor yang marak di Tojo Una-Una, apakah ada jaringan dan komplotan yang terorganisir dibalik pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut.

Dijelaskan KBO Reskrim  Ipda Kadek Agung Andiana Putra, SH tersangka S ber KTP Pare – Pare , 09 Juni 1981 berprofesi buruh harian lepas yang beralamat Dusun Sekkang Kel. Bentengnge Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang Prov. Sulawesi Selatan.

Ipda Agung mengurai kejadian, berawal jumat, tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WITA tersangka S  berangkat menumpangi truk yang lewat dari kec. Pagimana kabupaten  Banggai.

Kemudian Tersangka turun di desa tampabatu Padauloyo)  kec. Ampana Tete Kabupaten  Tojo Una Una sekitar pukul 09.00 WITA, Karena tidak mengetahui situasi dan kondisi desa setempat tersangka sempat membeli dan meminum cap tikus (miras).

Kemudian tersangka S menawarkan kepada saksi AS (ASWIN N.ILOLU) 1 (satu) unit sepeda motor MIO M3 dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) namun ASWIN N.ILOLU menolak.

Saksi AS (ASWIN N.ILOLU) bersama tersangka S menuju kerumah Lelaki M.N (MOH. NALDI alias NALDI) yang merupakan anak Korban berinisial R.S (RUSMIN S. RAHMAN).

Tersangka S menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor MIO M3. karena tersangka S tidak menunjukan sepeda motor tersebut sehingga Saksi M.N (MOH. NALDI alias NALDI) menolak.

Kemudian tersangka pergi dengan menumpang mobil pick up dan kembali lagi ke desa Tampabatu (Padauloyo) sekitar pukul 19.00 WITA dan menawarkan kembali pada saksi M.N (MOH. NALDI alias NALDI) 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter MX dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun Saksi M.N (MOH. NALDI alias NALDI) tidak membelinya.

Keesokan harinya pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WITA tersangka meminta tolong kepada Saksi M.N (MOH. NALDI alias NALDI) untuk mengantarkan tersangka S ke desa Pusungi untuk bertemu keluarga, namun karena Saksi M.N (MOH. NALDI alias NALDI) sedang sibuk, minta tolong kepada Saksi Z.T (ZAINUL B. TANDJE) untuk mengantar tersangka S menuju Ampana menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor N-MAX berwarna Hitam dengan Nomor Rangka: MH3SG3190JJ114274, Nomor Mesin: G3E4E-0824169. Saksi Z.T (ZAINUL B. TANDJE).

Menuju Ampana dan Tersangka masing-masing membawa sepeda motor namun tersangka S   malah mengambil kunci motor 1 (satu) Unit Sepeda Motor N-MAX berwarna Hitam kemudian membawa motor tersebut sedangkan saksi Z.T (ZAINUL B. TANDJE) membawa Yamaha Jupiter MX.

Saat diperjalanan menuju desa Pusungi tersangka S  malah memutar menuju kearah Kec. Bunta sehingga saksi Z.T (ZAINUL B. TANDJE) mengejar lalu singgah dirumah Korban R.S (RUSMIN S. RAHMAN).

SAKSI Z.T (ZAINUL B. TANDJE) dan Saksi M.N (MOH. NALDI alias NALDI) mengejar kearah kec. Bunta kab. Banggai namun tidak menemukan tersangka S.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka S mengakui menggadai 1 (satu) Unit Sepeda Motor N-MAX berwarna Hitam dengan Nomor Rangka: MH3SG3190JJ114274, Nomor Mesin: G3E4E-0824169 kepada salah satu warga pagimana dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta rupiah). Kemudian tersangka Sudirman memakai uang hasil dari kejahatannya tersebut untuk hidup sehari – hari, membeli minuman keras dan menyewa PSK.

Ia mengaku motif melakukan dugaan tindak pidana pencurian di sebabkan faktor ekonomi dan kebutuhan sehari – hari.

Alat bukti yang dikantongi penyidik, Keterangan Saksi, Keterangan Tersangka dan Petunjuk.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Unit Sepeda Motor N-MAX berwarna Hitam dengan Nomor Rangka: MH3SG3190JJ114274, Nomor Mesin: G3E4E-0824169.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Pasal 362 KUHPidana:

“Barang siapa dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

 Saat ini penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan dan penyidik pembantu sedang melakukan pemberkasan untuk diserahkan pada kejaksaan negeri Tojo Una Una.(Sam Asiku) .