JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Konfrensi Pers yang digelar Polres Tojo Una-Una, menyimpulkan hasil pemeriksaan penyidik polres Tojo Una-Una, Z Alias INAL (20) dan sdr. FA Alias FANDI telah melakukan tindak pidana pencurian di BTN. Bintang Graha Jl. Wolter Monginsidi Kel. Dondo Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una sebanyak 2 kali. Rabu (24/04/2024)
Namun Fandi teman Z bukan menyerahkan dirinya, akan tetapi memilih buron dan sekarang berstatus DPO serta saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Korban pencurian MFA Alias F (32) beralamat di Jalan. Moh. Hatta Kelurahan Uentanaga B. Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una, berprofesi sebagai anggota Polisi.
Tempat kejadian perkara (TKP) BTN. Bintang Graha Jl. Wolter Monginsidi Kel. Dondo Kecamatan Kabupaten Tojo Una Una.
Dua kali aksi pencurian dilakukan para tersangka tanggal 22 Maret 2024 pukul 19.30 wita dan tanggal 23 Maret 2024 pukul 14.30 wita.
Selain mengamankan 1 tersangka, polisi menyita barang bukti yang berhasil disita , 1 unit mesin dap air merek panasonic, dan 1 buah kompor gas merek rinnai beserta slang.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, kedua pelaku adalah buruh yang diperkerjakan korban untuk menangani perbaikan dapur rumahnya.
Namun kepercayaan itu disalah gunakan, justru peluang itu digunakan untuk mencuri barang milik tuan rumah, dengan alasan karena faktor ekonomi, dimana hasil penjualan hasil curian dibelikan rokok dan kebutuhan hidup lainnya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku sebagai berikut, adalah Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pasal 363 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).
Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.
Pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu.
Pasal 362, Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang asama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak.
Sedang Pasal 64 ayat (1) berbunyi, Jika beberapa perbuatan penghubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya.(Sam Asiku)