BeritaKABUPATEN TOJO UNA-UNA

Polres Tojo Una Una Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Tojo Barat

777
×

Polres Tojo Una Una Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Tojo Barat

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Polres Tojo Una Una melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap penyalagunaan Narkoba, dan kali ini melibatkan 4 tersangka warga masyarakat desa Mawomba Kecamatan Tojo Barat, kabupaten Tojo Una Una Sulawesi Tengah.

Kini 4 tersangka masing-masing MJL alias BN (28) dan FJSG aliar F (20), SL alias U(25)  serta  RAS alias R (19), dalam pemeriksaan intensif tim penyidik satnaroba polres Tojo Una Una,  setelah diterbitkan surat pemberitahunan dimulainya penyidikan perkara pada tanggal 15 April 2025.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 JO pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tahun 2029, y ang menyatakan pidana mati/pidana lima belas tahun atau lebih.

Sumber yang diperoleh dari Polres Tojo Una Una mengatakan, pengungkapan itu berawal, Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar 10.00 Wita.

Berdasarkan informasi masyarakat,  anggota satres narkoba Polres Tojo Una Una menyasar salah satu rumah yang menjadi target di desa Maomba.

Setelah menyelidiki untuk memastikan kecurigaan masyarakat, pada pukul 21.15 wita  dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara (TKP), dari 2 tersangka ditemukan, 17 paket narkoba yang diduga jenis sabu 1 buah pembungkus rokok NU Mild warna putih,  2 buah bong, 1 buah pirex 4 buah pipet, 4 buah pipet uang 600 ribu rupiah.sedang dari 2 tersangka lainnya barang bukti yang berhasil diperoleh, 43 paket Narkoba jenis shabu, 1 buah pipet, 46 klip kosong.(Sam Asiku)