POLRES TOJO UNA-UNA

Polres Touna Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan Perempuan RA

298
×

Polres Touna Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan Perempuan RA

Sebarkan artikel ini
JURNALPOLRISULTENG, AMPANA,  Rilis Kasi Humas Mapolres Tojo Una-Una AKP Triyanto, Polres Tojo Una-Una melalui Satreskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap perempuan RA (48) warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Muara Toba.

Tiga tersangka masing-masing berinisial Pr. SYL (29) Pr. TM (39), dan Pr AS (46). Ketiga tersangka diduga telah menganiaya korban secara beramai-ramai.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kasi Humas AKP Triyanto dalam keterangan pers, Kamis (1/2/2024).

Kasi Humas mengatakan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi di Kantor Lurah Dondo, Kecamatan Ratolindo, pada tanggal 3 November 2023 lalu.

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tojo Una-Una, dengan laporan polisi nomor: STTLP/B/270/XI/2023/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 3 November 2023.

AKP Triyanto,  menambahkan, para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena koperatif dan juga merupakan ibu rumah tangga.

“Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap 1 dan minggu depan akan dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan,” imbuhnya.

Ditegaskan Kapolres melalui Kasi Humas, untuk perkembangan perkara ini disampaikan kepada  pihak korban secara rutin melalui SP2HP. Tutup Kasi Humas.(Sam Asiku)