POLRES SIGI

Polsek Marawola Berhasil Membekuk Pembobolan Rumah di Baliase

543
×

Polsek Marawola Berhasil Membekuk Pembobolan Rumah di Baliase

Sebarkan artikel ini

JUNRALPOLRISULTENG.ID – SIGI, Polsek Marawola Polres Sigi merespon cepat laporan kasus pembobolan rumah BTN Bukit Baliase Indah di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dengan mengamankan dua pria sebagai terduga pelakunya, pada Kamis (12/12/2024) malam.

Rilis Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, memaparka Kapolres Sigi kedua terduga pelaku berinisial IZ (37 tahun) dan JF (20 tahun), diamankan dari rumahnya di Desa Baliase Kecamatan Marawola, oleh personel Polsek Marawola yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi, kurang dari 24 jam sejak dilaporkannya kejadian pembobolan rumah oleh pelapor, dengan nomor laporan: LP/B/101/XII/2024/SPKT-II/POLSEK MARAWOLA/POLRES SIGI.

Kronologis penangkapan erdasrkan laporan diterima Polsek Marawola pada Kamis 12 Desember 2024 pada sekitar pukul 19.00 Wita,  telah terjadi pembobolan rumah dengan cara merusak pintu bagian belakang dan mengambil barang-barang di dalam rumah,” ujar Iptu Nuim.

Kemduian  laporan ditindak lanjuti,  Unit Reskrim Polsek Marawola langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari saksi yang mengarah kepada IZ dan JF sebagai terduga pelakunya,” ungkap Iptu Nuim.

Selanjutnya petugas melakukan pengintaian keberadaan kedua terduga pelaku, dan berhasil mengamankan keduanya pada pukul 22.20 Wita.

“Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 dini hari saat rumah dalam keadaan kosong,”Ungkap Iptu Nuim Hayat

Keduanya yang diduga pelaku dibawa ke Polsek Marawola untuk diproses lebih lanjut, beserta barang-barang milik korban juga turut disita diantaranya berupa dua unit dispenser, dua unit kompor gas, satu unit rice cooker, satu unit kipas angin, satu unit lemari, dan satu unit tabung gas elpiji 3 Kg.

“Kepada kedua terduga akan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau Curat, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya.(Sam Asiku)