JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Seperti disampaikan Kapolsek Pagimana AKP Makmur, Jumat (15/9/2023) pukul 22.30 Wita berhasil mengamankan 80 liter minuman keras jenis cap tikus.
Barang haram yang dikemas dalam 2 jergen @ 20 liter dan 41 bungkus miras cap tikus, total keseluruhan 80 liter, berhasil diamankan Polsek Pagimana berkat informasi masyarakat setempat.
Pelaku dan kendaraan yang digunakan berhasil diidentifikasi mengunakan sepeda motor Yamaha Bison tanpa TNBK.
Pelaku diketahui kemudian, Pria berinisial SM (40) warga asal Desa Batu Simpang Kecamatan Balantak Utara Kabupaten Banggai.
Berbekal informasi dari masyarakat, maka dilakukan pencegatan pelaku adan jenis motor yang dikenderainya. “ tepat diKelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kami hentikan razia.”
Pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek untuk diusut lebih lanjut tentang peredaran miras di kecamatan Pagimana dan sekitarnya.
“Total miras yang diamankan dari SM sekitar 80 liter diisi dalam keranjang box ikan.” Jelas Kapolsek Pagimana.
Kapolsek AKP Makmur memberi apresiasi atas keterlibatan masyarakat dalam memberi informasi tentang mobilisasi miras tersebut.
Ia menghimbau kepada warga masyarakat agar membantu pihak kepolisian dalam upaya memberantas miras dan peredarannya. “Segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman haram tersebut,” serunya.
AKP Makmur menyatakan, pihaknya akan terus berpatroli dan merazia, sumber penyakit masyarakat, diantaranya peredaran miras.
Menurutnya situasi kamtibmas bukan hanya tugas polisi, namun perlu keterlibatan masyarakat dan stakeholder.
“Terciptanya suasana aman dan kondusif dalam wilayah, adalah tanggung jawab bersama.” Tandas Kapolsek Pagimana. (Sam Asiku)