JURNALPOLRISULTENG.ID, SALAKAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang tunai yang terjadi di sebuah kios di Desa Okulo Potil, Kecamatan Buko Selatan. Keberhasilan ini disampaikan melalui laporan resmi Ps. Kanit Opsnal Sat Reskrim kepada Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Makmur, S.H. Sabtu, (10/05/2025).
AKP Makmur, S.H. membenarkan adanya kejadian tersebut. Kasus pencurian itu terjadi pada hari Sabtu sekitar pukul 09.00 WITA, di sebuah kios milik warga Desa Okulo Potil. Pelaku diketahui bernama Samsul Bahri alias Om Bapak Afif (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan. Ia diduga mengambil uang tunai sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) dari meja kios korban.
Kejadian ini bermula saat pelaku bermaksud menawarkan barang dagangan di kios tersebut. Namun, setibanya di dalam kios, ia melihat uang tunai tergeletak di atas meja. Memanfaatkan situasi yang sepi, pelaku secara spontan mengambil uang tersebut, memasukkannya ke dalam tas, lalu meninggalkan lokasi.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob MOLOKOIMBU Sat Reskrim Polres Bangkep segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui sedang dalam perjalanan menuju Kota Salakan.
Pada hari yang sama, Sabtu (10/5/2025), sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Haedar Gutawan, S.H., berhasil mengamankan pelaku di Kilometer 6 Jalan Trans Peling Soiyong. Saat itu, pelaku tengah mengendarai mobil Avanza putih dengan nomor polisi DN 1098 CC.
Pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp7.000.000 langsung dibawa ke Mako Polres Bangkep untuk pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan, Samsul Bahri mengakui telah mengambil uang tersebut dari kios korban.
Saat ini, polisi masih melakukan langkah lanjutan, termasuk pembuatan laporan polisi resmi serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Keberhasilan ini mencerminkan kesigapan dan respon cepat Sat Reskrim Polres Bangkep dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (*)