JPSULTENG Palu, Sulawesi Tengah – Puluhan massa aksi dari Koalisi Masyarakat Peduli Banggai melakukan demonstrasi di depan kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng, Senin (16/12/2024).
Massa aksi yang terdiri dari Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulteng, Rasera Project, dan Masyarakat Adat Taa Singkoyo menuntut pemerintah untuk melakukan evaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS).
Menurut Firman Bayu, koordinator aksi, “Kami melakukan aksi ini sebagai bentuk kritik terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai telah melakukan praktik buruk, perampasan lahan, tidak taat kewajiban hukum, dan merusak lingkungan. Pemerintah harus memperhatikan tata kelola perkebunan sawit yang adil dan bersih di Sulteng.”
Massa aksi juga menuntut BKSDA Sulteng membuka data luasan Suaka Margasatwa (SM) Bangkiriang yang diduga telah ditanami sawit oleh PT KLS. Mereka juga menuntut BPN Sulteng mereview luasan izin HGU PT KLS dan meminta PT KLS membuka data pembaruan izin tersebut.
Bambang Widiatmoko, Kasubag BKSDA Sulteng, menyatakan bahwa luasan SM Bangkiriang tidak berubah dan kasus PT KLS sedang diproses di Kementerian Pusat.
Noval A. Saputra, wakil koordinator FRAS ST, menegaskan bahwa perusahaan sawit telah melakukan kejahatan lingkungan dengan menerobos kawasan konservasi.
Dwipa Suyanta, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sulteng, mengatakan bahwa proses pembaruan izin HGU PT KLS sedang dipertimbangkan sesuai kondisi lapangan.
Doni Moidady, Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria Sulteng, menekankan pentingnya mempertimbangkan klaim hak petani-penggarap di dalam HGU PT KLS.
Nasrun Mbau, Ketua Adat Taa Desa Singkoyo, menuntut Pemda Banggai membela hak konstitusional petani dan menolak pembaruan izin HGU PT KLS.***