JURNALPOLRISULTENG.ID – TOUNA, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) bukan alat kekuasaan atau dimanfaatkan untuk kepentingan oknum dan kelompok tertentu. Sebab Rapi adalah Organisasi Radio independent, yang berorintasi pada kepentingan masyarakat, berkiprah pada kegiatan sosisal kemasyarakat dan kemanusian, dalam bidang komunikasi dan informasi, juga pada hakekatnya tugas membantu pemerintah mengawasi pengunaan frakewensi Radio sesuai peruntukannya.

Tamsil Towanda
Senin 20 Nopember 2023, Hal itu ditandaskan Tamsil Towanda Mandat dari Rapida Provinsi Sulawesi Tengah, untuk melaksanakan pembentukan RAPI dikabupaten Tojo Una-Una. “Tugas kami sebagai pemegang mandate untuk melaksanakan perintah organisasi yang akan kami laksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang ada.” Ujar Tamsil
Sehingga sejauh ini ia sudah menunjuk kepada Saipul Hulungo (Ipul) menjadi ketua panitia pelaksana kegiatan musyawarah yang akan dilaksanakan nanti di Ampana. “Pak Ipul bersedia sebagai ketua panitia”Infonya.

Saipul Hulungo
Diketahui bahwa sesungguhnya Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan tempat dan hak kepada komunikasi radio antar penduduk, sehingga dibentuklah organisasi yang bernama Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk satu-satunya yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
RAPI merupakan organisasi non politik yang didirikan dan dibentuk secara sukarela, yang bersifat sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Visi Dan Misi
- VISI : Menjadi Organisasi RAPI yang berkualitas sebagai aset Nasional.
- MISI :
Meningkatkan validitas organisasi secara struktural.
b. Meningkatkan peran organisasi bagi pemerintah dan masyarakat.
c. Penguatan instrumen hukum dan perluasan jaringan komunikasi melalui pengembangan
inovasi produk hukum serta teknologi komunikasi dan informatika terkini.
Kode Etik
- Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH;
Anggota RAPI harus Patuh dan tertib menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta tata aturan organisasi. - Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur. - Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN;
Anggota RAPI harus berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat berkomunikasi. - Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat Tanggap, peka dan peduli terhadap situasi lingkungan sosial. - Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terhadap organisasi dalam menjalankan roda organisasi serta pengabdian kepada masyarakat.
Moto
Rukun di Udara, Akrab di Darat dan Iman di Hati.
Tri Tertib
Tertib Administrasi, Tertib Organisasi dan Tertib Komunikasi.
RAPI didirikan pada tahun 1980 melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI 11/HK 501/Phb – 80, tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Sampai 1993, RAPI mempunyai logo bertuliskan KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk), yang hanya diizinkan mengudara pada frekuensi 11 meter band yang mengadopsi suatu sistem komunikasi radio yang nama aslinya citizen band (CB) seperti diberlakukan di Amerika Serikat sejak 1958.
Namun, setelah keluarnya SK Dirjen Postel Nomor 92 tahun 1994 tentang penyelenggaraan KRAP, RAPI diizinkan bekerja pada 2 meter band, dengan logo bertulisan RAPI yang masih berlaku hingga sekarang.[1]
Di Indonesia, RAPI telah begitu memasyarakat, sehingga beberapa instansi secara resmi aktif ikut terjun di dalamnya, di antaranya kepolisian, SAR, pemadam kebakaran dan BNPB. Instansi-instansi ini selalu memonitor melalui jalur 9 yang disebut “jalur gawat darurat”, apabila tersiar berita yang sifatnya meminta bantuan, maka instansi yang bersangkutan siap membantunya.
Terbentuknya RAPI
Untuk keperluan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian organisasi tersebut kemudian ditetapkan susunan pengurus pusat organisasi tersebut.
Oleh karena itu Direktur Jenderal Pos dan telekomunikasi pada tanggal 31 Oktober 1980 dengan suratnya Nomor 6356/OT.002/Ditfrek/80 menunjuk kelompok formatur, yaitu Soedarto, Eddie M Nalapraya, Soetikno Buchari, A. Protomo Bc. T.T, dan Lukman Arifin SH. yang bertugas menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari Organisasi KRAP di tingkat Pusat, menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP.
Setelah dilakukan musyawarah dan dengan berbagai pertimbangan, akhirnya terbentuklah susunan keanggotaan kepengurusan Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) yang mempunyai masa kerja selama dua tahun.
Dengan berdirinya RAPI sebagai satu-satunya organisasi bagi para penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk, maka KRAP tidak berlaku lagi. RAPI disahkan melalui Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980. Materi penulisan dihimpun dari berbagai sumber/ Ditulis Sam Asiku.