JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Kejaksaan Negeri Banggai mengeluarkan Refleksi akhir tahun periode Januari sampai dengan Desember Tahun 2023. Kasus narkotika di Kabupaten Banggai masih mendominasi perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Banggai. Kasus perkara tipidum mendominasi dari hasil rilis yang diterbitkan Kejari Banggai. Jumat, (29/12/2023). 
Rilis itu ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau.
Setelah perkara kejahatan Narkotika, perkara berikutnya adalah tindak pidana kesusilaan atau persetubuhan terhadap anak. Perkara berikutnya adalah tindak pidana penipuan/penggelapan.
Khusus perkara narkotika dan tindak pidana kesusilaan/persetubuhan terhadap anak ditekankan dalam rilis tersebut, dibutuhkan kerja sama antar para pemangku kepentingan di daerah ini. Dengan harapan, ke depan dapat diminimalisir.
Kejari Banggai juga merilis, sebanyak 263 pra penuntutan. Didalamnya, terdapat 113 orang dan harta benta (oharda), 62 kasus narkoba, dan 88 kasus Kamtibum. Di penuntutan terdapat 170 perkara, 56 oharda, 65 narkoba serta 49 kamtibum.
Eksekusi terhadap 152 perkara, Lima puluh satu oharda, 60 narkoba dan 41 Kamtibum.
Sementara keadilan restoratif, Kejari Banggai menargetkan dua perkara, sementara terealisasi 5 perkara.
Inilah Lima perkara keadilan restoratif itu,
Pertama, perkara atas nama Asrianto Binaba, kasus tindak pidana pencurian, Pasal 362 KUHPidana.
Kedua, perkara atas nama Jumait Dalangi alias Nait, tidak pidana pencurian, Pasal 362 KUHPidana.
Ketiga, perkara atas nama Abd. Rahmat alias Rahmat alias Rio, tindak pidana penganiayaan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Keempat, perkara atas nama Budi Utomo alias BUDI, tindak pidana penipuan/penggelapan Pasal 378 KUHPidana;
Kelima, perkara atas nama I Nengah Tirta alias Nengah dan I Putu Sugiana alias Sugi, tindak pidana penadahan ke satu Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.
Dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Banggai telah mengembalikan barang bukti sebanyak 58 kegiatan serta melakukan pemusnahan barang bukti dengan tiga kegiatan, terdiri dari 76 perkara. (Red)