Polres Morut

Satlantas Polres Morowali Utara Evakuasi Dua Korban Tak Sadarkan Diri di SPBU Tompira

540
×

Satlantas Polres Morowali Utara Evakuasi Dua Korban Tak Sadarkan Diri di SPBU Tompira

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, MOROWALI UTARA – Respon cepat ditunjukkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dua orang pria yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di area SPBU Tompira, Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Sabtu (12/4/2025).

Kasat Lantas Polres Morowali Utara AKP Budi Prasetyo, S.H. (Foto Humas)

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Lantas Polres Morowali Utara AKP Budi Prasetyo, S.H., bersama anggotanya segera menuju lokasi kejadian (TKP). Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pria dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka pada bagian wajah serta mengeluarkan darah.

“Benar, saat kami tiba di TKP, dua pria dalam keadaan tidak sadarkan diri dan wajah mereka mengalami luka yang mengeluarkan darah. Kami juga mencium aroma alkohol dari tubuh keduanya, diduga mereka dalam pengaruh minuman keras,” jelas AKP Budi.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV milik SPBU Tompira, diketahui bahwa kedua korban sebelumnya tengah duduk di area taman SPBU. Salah satu korban tiba-tiba oleng dan terjatuh hingga wajahnya terbentur, yang menyebabkan luka serius.

Petugas juga menemukan kendaraan milik korban terparkir tak jauh dari lokasi kejadian. Dalam upaya evakuasi, Satlantas sempat menerobos genangan banjir di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, untuk membawa kedua korban ke RSUD Kolonodale guna mendapatkan perawatan medis.

Identitas korban diketahui berinisial I, warga Desa Pandiri, Kabupaten Poso, dan K, warga Desa Meko, Kecamatan Pamona Selatan, yang merupakan karyawan PT. GNI dan tinggal di sebuah kos-kosan di Desa Tompira. Korban I saat ini telah kembali ke tempat tinggalnya, sementara korban K masih dirawat di RSUD Kolonodale. Kendaraan mereka telah diamankan di Pos Polisi Tompira.

Kasat Lantas turut menghimbau masyarakat untuk tidak mengendarai kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (*)