JPSULTENG, BANGGAI -Selama dua hari 9-10 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengadakan bimbingan teknis atau Bimtek daftar pemilih tambahan (DPTb) dan pengenalan aplikasi SIREKAP.
Kegiatan itu berlangsung di Aula serbaguna Kantor KPU Banggai, yang dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dihari kedua ini Pemberian Bimtek, dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd Rauf R.A Barri.
Kegiatan ini bertujuan untuk, memberikan pemahaman terhadap PPK dalam melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku serta memperkenalkan penggunaan aplikasi SIREKAP.
Kegiatan ini pula berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bimtek DPTb sendiri bertujuan untuk memastikan kembali hak pilih warga negara agar benar-benar bisa tersalurkan dalam tahapan pemilu.
Seperti pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi menyalurkan suaranya tidak pada tempat pemungutan suara (TPS) dimana dia terdaftar.
Namun demikian, warga yang telah terdaftar di DPT tetapi memilih di tempat lain saat hari pemungutan suara, maka harus mengajukan permohonan pindah.





