JURNALPOLRISULTENG.ID -TOUNA, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una La Ode Muhammad Nuzul, SH ditemui Media ini Kamis 19 Oktober 2023, menanyakan perkembangan penanganan perkara Ilegalfishing/Destruktive Fishing, diduga dilakukan S alias Om KD.
Muhammad Nuzul, SH menyatakan Perkara itu sudah didaftarkan di PN Poso, No Perkara 346/Pid.B/LH/2023/PN Pso.
Sidang perdana Perkara dengan dakwaan, penangkapan ikan dengan racun, bahan peledak/bom ikan, yang dilakukan Terdakwa S Alias Om KD akan digelar Senin 23 Oktober 2023.
Diketahui perkara itu berawal terdakwa S alias Om KD berhasil dibekuk oleh unit Gakkum Satpolairut Polres Tojo Una-Una.
Saat itu sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan, pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 14.45 Wita di perairan laut Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una.

Penyerahan Tahab II Tersangka S. alisa Om KD b ke Kejaksaan Tojo Una-Una
Perkembangan perkara diikuti hingga pada Penyerahan Tahab II tersangka dengan barang bukti oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Tojo, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Una No: B-1120/P.2.18/Eku.1/09/2023, tanggal 27 September 2023.
Hingga kini, perkara itu sudah didaftarkan dipengadilan Negeri Poso, dan akan disidangkan mulai pekan depan Senin 23 Oktober 2023. (Sam Asiku)