Nasional

SKP Bongkar Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Oleh PetroChina dan Petrogas, 531 Eks Karyawan Tuntut Pesangon Rp150 Miliar

616
×

SKP Bongkar Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Oleh PetroChina dan Petrogas, 531 Eks Karyawan Tuntut Pesangon Rp150 Miliar

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, JAKARTA – Organisasi Masyarakat Setya Kita Pancasila (SKP) mengungkap dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan migas PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pembayaran pesangon terhadap ratusan mantan pekerja yang sebelumnya bertugas di wilayah operasi migas Sorong, Papua Barat.

Sekretaris Jenderal SKP, Meyske Yunita Lainsamputty, menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kekurangan hak pekerja kepada 531 mantan karyawan.

“Jadi kami menuntut pembayaran kekurangan hak-hak karyawan, termasuk selisih pesangon yang telah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun hingga kini belum diselesaikan oleh perusahaan,” ujar Meyske dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Meyske, para pekerja telah memperjuangkan hak mereka selama kurang lebih dua tahun terakhir melalui berbagai jalur, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang adil dari pihak manajemen.

Ia menilai sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan tuntutan para pekerja tersebut menjadi potret buruk perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor strategis seperti industri minyak dan gas.

Pernyataan tersebut disampaikan Meyske usai bersama tim kuasa hukum SKP dan perwakilan mantan karyawan PetroChina International Ltd serta Petrogas Ltd mendatangi kantor kedua perusahaan tersebut di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan mediasi langsung guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil. Direktur PetroChina tidak dapat ditemui, sementara perwakilan perusahaan dari bagian legal menyarankan agar perkara ini diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai notulensi pertemuan sebelumnya.

“Mereka mengarahkan agar masalah ini diselesaikan melalui PHI. Namun para pekerja menilai proses tersebut akan memakan waktu lama, sementara persoalan ini sudah berjalan sekitar dua tahun,” ungkap Meyske.

Para pekerja pun mendesak agar dapat bertemu langsung dengan pimpinan tertinggi perusahaan yang berasal dari Tiongkok pada 16 Maret mendatang untuk melakukan perundingan secara langsung.

Sementara itu, kuasa hukum para pekerja, Poppy Pagit, menjelaskan bahwa persoalan utama muncul akibat perusahaan diduga mengabaikan formula perhitungan pesangon yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).

Menurutnya, pihak manajemen hanya menggunakan komponen upah pokok dalam menghitung pesangon tanpa memasukkan tunjangan tetap, padahal dalam PKB dan PP telah diatur standar perhitungan yang lebih tinggi untuk melindungi kesejahteraan pekerja.

“Pihak manajemen diduga hanya menggunakan upah pokok tanpa menyertakan tunjangan tetap dalam perhitungan, padahal PKB dan PP mengatur standar yang lebih tinggi bagi kesejahteraan pekerja,” jelasnya.

Poppy menambahkan bahwa dampak dari kebijakan sepihak tersebut sangat besar. Dari total 531 pekerja yang terdampak, terdiri dari 359 mantan pekerja PetroChina International Ltd dan 172 pekerja Petrogas Ltd.

“Akibatnya para pekerja kehilangan hak mereka dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp150 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Poppy menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pelaksanaan PKB, serta prinsip Pasal 1338 KUHPerdata mengenai asas pacta sunt servanda atau kewajiban para pihak untuk mematuhi perjanjian yang telah disepakati.

“Para pekerja ini adalah putra-putri bangsa yang telah berkontribusi pada ketahanan energi nasional, namun hak masa tuanya justru diduga dipangkas secara ilegal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diduga melanggar hukum lokal berpotensi merusak kedaulatan hukum Indonesia di sektor strategis migas.

Selain itu, para pekerja juga mengaku kecewa terhadap sikap SKK Migas yang dinilai belum memberikan tindak lanjut atau perlindungan nyata terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di perusahaan asing tersebut.

Atas persoalan ini, pihak kuasa hukum telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta Komisi IX DPR RI.

“Kami berharap segera diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan segera mendapatkan solusi,” kata Poppy.

Sementara itu, LBH Setya Kita Pancasila yang mewakili para pekerja mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret guna mencegah potensi gangguan operasional pada objek vital nasional.

Adapun tuntutan yang disampaikan LBH Setya Kita Pancasila antara lain:

Melakukan audit kepatuhan terhadap manajemen PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd terkait pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Mendesak Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk memastikan perusahaan segera membayarkan kekurangan pesangon sesuai mandat PKB dan Peraturan Perusahaan tanpa syarat.

Meminta Komisi IX DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pimpinan perusahaan serta pihak otoritas terkait untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut. (**)