Pemda Banggai

Sosialisasi Kewajiban Perlindungan Jamsostek, Bagi Pekerja dan Pemberi Kerja Sektor Jasa Kontruksi

310
×

Sosialisasi Kewajiban Perlindungan Jamsostek, Bagi Pekerja dan Pemberi Kerja Sektor Jasa Kontruksi

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Wakili Bupati Banggai , Asisten II Perekonomian & Pembangunan Setda Banggai Ir.FERLIN MONGGESANG Menghadiri Sekaligus membuka Secara Resmi Acara SOSIALISASI KEWAJIBAN PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA DAN PEMBERI KERJA SEKTOR JASA KONSTRUKSI.

Acara ini terselenggara berkat kerja sama BPJS ketenagakerjaan Kab.Banggai , Dinas Nakertrans kab.banggai dan Bagian ULP Setda Banggai , bertempat di RUANG RAPAT UMUM Setda Banggai , Selasa 14 Maret 2023.

Asisten II Ir.FERLIN MONGGESANG dalam membacakan sambutan Bupati Banggai mengatakan pada kesempatan yang berbahagia ini saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenaga kerjaan kantor cabang Luwuk Banggai , yang telah menyelenggarakan kegiatan ini , sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar .

Besar harapan kami dengan dilaksanakannya sosialisasi program dan manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi , dapat melahirkan gagasan , ide serta sinergitas kesamaan visi pemerintah pusat , pemerintah provinsi , pemerintah kabupaten dan seluruh stakeholder terkait , dengan tujuan membangun Indonesia semakin maju ke depan , berlandaskan demokrasi Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Sesuai instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan ini menginstruksikan untuk mengambil langkah langkah yang di perlukan sesuai tugas , fungsi dan kewenangan masing masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya kepada para bupati , walikota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah.

Dalam hal pelaksanaannya BPJS ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik , termasuk BPJS ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi.

Peraturan bupati nomor 32 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan didaerah , pemerintah daerah kabupaten Banggai melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Banggai bersama BPJS ketenagakerjaan cabang Banggai , telah melahirkan peraturan bupati Banggai nomor 32 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. Dimana sasaran kepesertaan dalam peraturan bupati tersebut di tujukan kepada pemberi kerja , pekerja , penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.

Surat edaran menteri pupr nomor 04 / SE/M/2022 tentang tertib pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di kementerian pupr serta penerapan program BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja di setiap proyek yang ada.

Sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam mendoromg pemenuhan standar keamanan keselamatan , kesehatan dan keberlanjutan di setiap pembangunan infrastruktur kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat mempunyai komitmen agar setiap tenaga kerja konstruksi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi untuk ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Surat edaran menteri ini di maksudkan sebagai acuan bagi pelaksanaan proyek untuk melaksanakan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Kontrak kerja konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai perlindungan pekerja , memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi , pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi syarat keamanan keselamatan , kesehatan dan keberlanjutan.

Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor dengan resiko terjadinya kecelakaan kerja yang cukup tinggi terkait hal ini kami berharap tenaga kerja konstruksi dapat mengikuti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan harapannya tenaga kerja kota dapat bekerja dengan nyaman dan aman serta mereka terlindungi dengan program BPJS ketenagakerjaan. tutup Asisten II Ir.FERLIN MONGGESANG yang dalam hal ini Mewakili Bupati Banggai.

Turut hadir dalam Acara ini antara lain ; Kapolres Banggai ( Wakili ) , kepala OPD Kab.banggai atau yang mewakili , kepala BPJS ketenagakerjaan kantor cabang Luwuk Banggai beserta jajarannya , para pejabat pembuat komitmen ( PPK ) , para pemateri / Nara sumber dan hadirin undangan yang sempat hadir.

Bagian Prokopim Setda Banggai.