JURNALPOLRISULTENG ID – Dongin(Tolbar), Mediasi yang dilakukan dilokasi perkebunan sawit milik Pak Muzakir, yang terletak di wilayah administrasi Desa Dongin, berhadapan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Desa Uelolu, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, menghasilkan kegagalan. Pertemuan tersebut melibatkan pihak penerima kuasa yang memiliki sertifikat dari Desa Uelolu dan tokoh masyarakat Desa Dongin.
Salah satu mediator yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena perbedaan dokumen yang dijadikan dasar oleh masing-masing pihak. Sertifikat dari Desa Uelolu, yang merupakan hasil pemekaran transmigrasi, menjadi dasar legalitas bagi pihak penggugat, namun dapat disangsikan oleh pihak Pak Muzakir dengan legalitas Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh Desa Dongin sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula perwakilan dari kecamatan, Pak Toibin S.Sos, perwakilan dari Pemerintah Desa Dongin, Pak Siswandi, tokoh masyarakat Desa Dongin, dan pihak tergugat, Pak Muzakir, serta pihak penggugat. Namun, belum ada titik temu yang tercapai.
Kesepakatan sementara yang dicapai adalah menunggu hasil penerapan tapal batas antara kedua desa tersebut. Oleh karena itu, diharapkan agar Kabag Tapem Kabupaten Banggai segera turun tangan untuk menetapkan tapal batas desa.
Penyelesaian masalah ini seharusnya mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-Undang Pokok Agraria: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Hal-hal pokok yang diatur dalam Undang-undang ini:
* pendaftaran tanah
* Hak Milik (HM)
* Hak Guna Usaha (HGU)
* Hak Guna Bangunan (HGB)
* hak pakai
* hak sewa untuk bangunan
* hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
* hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan
* hak guna ruang angkasa
* hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial
Dengan mempertimbangkan wilayah administrasi sebagai dasar dari surat yang diterbitkan. Meskipun pihaknya menghormati legalitas sertifikat, namun pihak Desa Dongin menolak karena lokasi tersebut berada dalam wilayah administrasi Desa Dongin, bukan Desa Uelolu.
Seorang yang dituakan di Desa Dongin yang tak mau disebutkan identitas namanya berujar,
“Kalau pak muzakir bukan sertifikat dia cuman SPKT, tapi kedudukannya masuk wilayah desa dongin. kalau sertifikat desa uwelolu masuk di wilayah desa dongin, sementara warga desa dongin dan aparatnya pertahankan sertifikat.
Desa uwelolu tidak bisa masuk di wilayah desa dongin, karena mengacu pada peta transmigrasi tahun 1983, itu wilayah desa dongin”, ujarnya mengakhiri.
Diharapkan pemerintah terkait segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dari konflik ini. (Martono Pakaya)