JURNAILPOLRISULTENG.ID – TOUNA, AKP. Jimyarto Anasim, SH mengungkap Team Gabungan juga berhasil menyita 39 Kantong miras Cap Tikus dari salah satu warga Dusun Pandalengi, Kelurahan Ampana Kota, berinisial A.
Dikatakan Kapolsek Ampana Kota, pasangan pasutri illegal (bukan suami istri) ditemukan di rumah kost maupun Hotel Carisa dan mereka dikeluarkan dari tempat itu. 
“Pasangan muda –mudi yang bukan pasangan suami istri yang ditemukan di rumah kost maupun Hotel Carisa tersebut dikeluarkan dari rumah kamar kost dan hotel.” Jelas Kapolsek Ampana Kota.
Team Gabungan juga berhasil menyita 39 Kantong miras Cap Tikus dari salah satu warga Dusun Pandalengi, Kelurahan Ampana Kota, berinisial A,” lanjut Kapolsek.
Menurut Kapolsek Ampana Kota, untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban diwilayah kelurahan Ampana, kecamatan Ampana Kota, team Gabungan yang terdiri dari pemerintah Kelurahan Ampana, bersama Personel Koramil 1307-05/Ratolindo, Personel Polsek Ampana Kota dan Sat Pol PP. bergerak serentak dimalam minggu itu, Sabtu 16 September 2023. 
“Adapun sasaran kegiatan yaitu razia/penertiban rumah kost, hotel dan penginapan serta penjual minuman keras di wilayah Kelurahan Ampana Kota,” katanya.
Dikatakan AKP. Jimyarto Anasim, Team Gabungan merazia serta menertibkan pasangan muda-mudi yang bukan pasangan suami istri di kos-kosan di Jalan Cendrawasih, di Jalan Tadulako lorong Mangga, dan di penginapan Carisa Ampana.
“Team Gabungan juga berhasil menyita 39 Kantong miras Cap Tikus dari salah satu warga Dusun Pandalengi, Kelurahan Ampana Kota, berinisial A,” lanjut Kapolsek.
“Barang bukti berupa Miras jenis Cap Tikus sebanyak 39 Kantong di amankan sementara di kantor Kelurahan Ampana,” Akhir Kapolsek Ampana Kota (Sam Asiku)