Kejari Banggai

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Banggai, Diserahkan ke Kejari

573
×

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Banggai, Diserahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

JURNALPPLRISULTENG.ID, LUWUK — Pada hari Senin, 08 Juli 2025, Polres Banggai telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa ARWIN ALIMUN, S.Sos alias AWIN. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019.

Kronologi dan Posisi Perkara:

Penyerahan Tahap II ke Penuntutan

Pada Senin, 08 Juli 2025, Polres Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal

Terdakwa ARWIN ALIMUN diduga telah menyalahgunakan dana penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada PDAM Banggai.

Jabatan dan Tugas Terdakwa

Terdakwa menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Banggai dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Bupati Banggai Nomor 6 Tahun 2005.

Pencairan Dana

Pada 3 Desember 2019, dana sebesar Rp4.000.000.000,- dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Banggai ke rekening PDAM Banggai. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Banggai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Dasar Hukum:

Perbuatan terdakwa diduga melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan Tersangka:

Saat ini, tersangka ARWIN ALIMUN telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu untuk 20 hari kalender, terhitung sejak tanggal 08 Juli 2025 sampai 27 Juli 2025. Penahanan dilakukan karena Penuntut Umum telah meyakini terdapat dua alat bukti yang sah, serta terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini, sehingga dapat menghambat proses hukum. (*)