JURNALPOLRISULTENG.ID – TOUNA, Kamis 26 Oktober 2023 pada media ini Kasi Intel Kejari Tojo Una-Una La Ode Muhammad Nuzul, SH saat ditemui mengatakan baru saja dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana Destruktif Fishing, antara Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tojo Una Una (Touna) kepada Kejari Ampana, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tersangka MTDP aias Om Bui (49) warga desa Biga Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Tojo Una-Una.

Sementara dari humas Polres Tojo Una-Una diperoleh keterangan, Kasus yang telah di P21 itu, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Touna pada waktu lalu.
Kasat Polairud Polres Touna, AKP Muh. Natsir, SH menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara Tindak Pidana Destruktive Fishing sudah lengkap.
“Berdasarkan surat pemberitahuan Kejaksaan Negeri Touna No: B-1263/P.2.18.2/Eku.1/10/2023, tanggal 19 Oktober 2023,” kata AKP Muh. Natsir.
“Pasal yang di persangkakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” lanjutnya.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,-(Satu miliyar dua ratus juta rupiah),” Tandasnya.(Sam Asiku)
