Kejari Banggai

Tuntutan Tipikor APBDes Matabas, Eks Kades Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

543
×

Tuntutan Tipikor APBDes Matabas, Eks Kades Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – PALU, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai membacakan surat tuntutan pidana terhadap Terdakwa ALPIAN BODE, S.H., pada hari Selasa, 23 April 2024. Kasus yang menjerat Terdakwa adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Matabas untuk tahun 2020 dan 2021.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp. 100.000.000,-, serta uang pengganti sejumlah Rp. 592.074.829,-. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diminta untuk tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-.

Selama persidangan, beberapa hal yang memberatkan Terdakwa antara lain adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah pencegahan korupsi, serta merugikan keuangan negara. Namun, ada juga hal yang meringankan, seperti Terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengakui serta menyesali perbuatannya.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa.

Laporan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Sarman Tandisau, S.H., pada tanggal 24 April 2024 di Luwuk. (Red)