JURNALPOLRISULTENG.ID – TOUNA, Senin 18 September 2023 Unit Reskrim Polsek Wakep Polres Tojo Una-Una, menyerahkan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tahab II, (P21) setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Kejari). 
Penyerahan tahab II tersangka OM (39) dan barang bukti, setelah diterbitkan P21 oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai. Nomor : B-238/P.2.18.8/Eoh.1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023 dengan tersangka Om (39) beserta barang bukti.
Berkas perkara penganiyayaan OM diterima oleh Analis Penuntutan Kejari Tojo Una-Una, Syafruddin Muin, SH.
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Wakep Ipda I Gusti Made Ary Candra, SH mengatakan, OM ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/2023/SPKT/Polsek Wakep/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 15 Mei 2023.
Kapolsek Ipda I Gusti Made Ary Candra, SH mengatakan, perbuatan tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Tuntas Kapolsek. (Sam Asiku)