Upaya pencegahan melindungi anak-anak dari bahaya dan resiko yang dimungkinkan timbul pada usia muda, diantaranya adalah pernikahan dini, kekerasan, eksploitasi, dan minimnya pendidikan.
Dalam catatan ini beberapa pendapat sumber yang diperoleh sebagai bahan refrensi untuk tujuan dan niat yang baik, sebagai pengingat bagi masyarakat luas didalam menghadapi tantangan serius bagi anak anak dibawah umur, dampak lingkungan dan marak tayangan medsos nyaris tak terfilter lagi.
Pencegahan terhadap dampak penikahan dini menjadi topik menarik untuk dinarasikan untuk dipahami bersama.
Catatan : H. Sam Asiku
Urgensi Pendidikan dan Pemberdayaan terkait dengan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, terhadap dampak negatif pernikahan dini.
Bagaimana memberi pendidikan tentang hak-hak reproduksi, dan memberdayakan anak-anak dengan pengetahuan serta keterampilan untuk membuat keputusan yang tepat.
Sejalan dengan upaya itu, keterlibatan Keluarga dan masyarakat, adalah mutlak dalam upaya pencegahan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak.
Manakala pernikahan usia dini menjadi ancaman serius, maka penguatan regulasi dan penegakan hukum yang kuat dan tegas dapat dilakukan untuk mencegah dan menindak pernikahan dini.
Transformasi aksesibilitas layanan, adalah peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menyediakan akses ke layanan kesehatan, konseling, dan dukungan bagi anak-anak dan keluarga.
Kabupaten Tojo Una Una dengan visi misi penguatan ekonomi melalui sumber daya alam dan potensi lainnya, dengan varian program pro rakyat untuk mencapai sejahtera bagi masyarakat.
Program Pencegahan Pernikahan dini dapat diagendakan secara berkelanjutan, melalui program pencegahan yang terencana dan terstruktur, seperti pusat informasi dan konseling (PIK-R) yang bertujuan tujuan untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada remaja.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat, terkait pernikahan dini adalah tantangan yang butuh solusi kongkret, terutama pendidikan keselamatan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
Terkait hal itu, bagaimana mengajarkan anak-anak menjaga diri, mengenali tanda-tanda kekerasan, dan cara melaporkan jika terjadi sesuatu yang tidak aman.
Juga penguatan sistem perlindungan anak yang komprehensif, termasuk mekanisme pelaporan, penanganan kasus, dan pemulihan bagi korban menjadi penting.
Saat ini mobilisasi kehidupan masyarakat melaju, berbagai kesibukan pengaruh digitalisasi yang menyita waktu, berpeluang mengabaikandan memindahkan perhatian dan tanggung jawab kepada keluarga terutama anak-anak.
Menjadi pengingat, pemahaman terhadap tanggung jawab, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama, mengantisipasi berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi anak yang semakin marak butuh cara mencegah dan melaporkannya.
Konteks pencegahan pernikahan usia dini, membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif antara pemerintah, keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait. Diharapkan melalui upaya bersama, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, aman, dan bahagia.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una H.M. Syahruddin, S.Ag, MM saat dihubungi menegaskan, bahwa Kemenag kabupaten Tojo Una Una melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pernikahan di bawah umur. “Jika calon mempelai belum memenuhi usia minimal 19 tahun menurut UU No. 16 Tahun 2019, maka permohonan nikah akan ditolak.Tegas HM Syahrudin. Senin 23 Juni 2025.
Padmena kesempatan itu ia menyampaikan beberapa pointer prioritas melalui pimpinan dan pejabatnya dalam pencegahan pernikahan usia dini adalah, pencegahan pernikahan dini hendaknya dijadikan isu hak anak serius adalah tanggung jawab bersama.
Kakankemenag Tojo Una Una HM Syahrudin, S.Ag, MM menandaskan, beberapa upaya pernikahan dini dapat diatasi lewat edukasi, pendampingan, dan peningkatan kualitas fasilitator, serta ditunjang regulasi hukum dan sinergi lintas lembaga.(samas)