Pemda Banggai

Wabup Banggai Buka Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Informasi Gizi, Bagi Pelaku Usaha Mikro Angkatan I dan II Tahun 2025

480
×

Wabup Banggai Buka Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Informasi Gizi, Bagi Pelaku Usaha Mikro Angkatan I dan II Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin, M.M., menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Label Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Angkatan I dan II serta Sosialisasi Informasi Nilai Gizi Produk Pangan bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UKM beserta jajarannya, Kepala Dinas Pariwisata, para narasumber, panitia pelaksana, peserta sosialisasi, serta undangan lainnya. Rabu, (11/06/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Banggai, menyampaikan bahwa koperasi dan UKM merupakan ujung tombak dan penggerak utama perekonomian yang menentukan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi kebijakan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro menjadi sangat penting, agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat terus meningkatkan pemasaran produk lokal.

“Hal ini, suka atau tidak suka, menjadi penting bagi UMKM untuk memiliki sertifikasi halal atas setiap produk yang dihasilkan. Sertifikasi ini menjadi tolok ukur legalitas sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wabup Furqanuddin menyampaikan bahwa saat ini terdapat kurang lebih 1.040 pelaku usaha di Kabupaten Banggai yang telah memiliki sertifikasi halal. “Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memberikan perlindungan, baik bagi konsumen maupun produsen, agar produk-produk yang dihasilkan dapat memperoleh sertifikasi halal. Sosialisasi kebijakan ini penting dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), mengingat masih banyak konsumen muslim yang belum sepenuhnya memahami pentingnya sertifikasi halal dan dampaknya terhadap produk yang dikonsumsi,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya produk halal, kepatuhan produsen, penegakan hukum, peningkatan daya saing, serta perlindungan konsumen. “Melalui kegiatan ini, diharapkan konsumen akan menjadi lebih selektif dan kritis dalam memilih produk bersertifikasi halal, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, setelah membuka kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM, Wabup Furqanuddin juga menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan yang dilaksanakan oleh DKISP Kabupaten Banggai, yaitu Bimbingan Teknis Tim TTIS (Tim Tanggap Insiden Siber) Tahun 2025.

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Banggai)