JPSULTENG, BANGGAI – Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulteng Kerjasama Pemerintah Kabupaten Banggai, bertempat di Ruang Rapat Umum Setda Kab. Banggai, Turut Hadir Anggota Komite IV DPD RI Andika Mayrizal Amir, Pj. Sekretaris Daerah Kab. Banggai, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulteng Bersama Jajarannya, Para Staf Ahli/Assisten Setda Banggai, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Kanpel Pajak Pratama Luwuk, Para Narasumber, Para Camat, Para Kepala Desa, Para Peserta Workshop, Panitia Pelaksana, Serta Undangan Lainnya. Kamis, 20 Februari 2025.

Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin Dalam membacakan sambutan tertulis Bupati Banggai antara lain menyampaikan, “Sebagaimana kita ketahui pembangunan desa merupakan salah satu prioritas dalam upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat agar dana yang telah dialokasikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya.” ucapnya
Lanjut, kata Wabup Furqanuddin, Pemerintah Desa adalah lini terdepan pemerintah daerah yang paling dekat dengan masyarakat dan yang paling mengerti akan kebutuhan daerahnya, sehingga diharapkan dapat aktif melakukan inovasi-inovasi dan perbaikan konstruktif dalam pembangunan di wilayah desanya masing-masing.” ujarnya
“Workshop ini memiliki peran strategis dalam mengevaluasi pengelolaan keuangan desa serta merumuskan langkah-langkah perbaikan kedepan. Saya berharap, melalui forum ini, kita dapat menggali berbagai tantangan serta mencari solusi terbaik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana desa di kabupaten banggai, optimalisasi penggunaan dana desa yang sesuai dengan prioritas nasional sangat penting dilaksanakan oleh pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel. Dalam hal penentuan fokus penggunaan dana desa tahun 2025 sesuai dengan prioritas nasional termuat dalam undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 Tentang anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2025 diantaranya untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, desa digital, padat karya tunai desa serta dana operasional pemerintah desa.” tutur Wabup Furqanuddin.
Untuk itu, Saya harapkan dengan diselenggarakannya kegiatan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa hari ini, dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh seluruh perangkat desa, sebagai pemantapan kinerja kepala desa dan perangkat desa di kabupaten banggai yang di fasilitasi oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan Workshop ini, kiranya dapat memberikan tambahan wawasan dan pemahaman kepada pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.” tutup Wakil Bupati Furqanuddin.**





