JURNALPOLRISULTENG.ID, SALAKAN – Wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Serfi Kambey, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus atas hasil pembahasan dan penelitian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Banggai Kepulauan, Senin (14/7/2025).
Selain Wakil Bupati, rapat turut dihadiri Ketua DPRD Banggai Kepulauan Arkam Supu, S.Th.I, Wakil Ketua II Rusdin Sinaling, Asisten I Setda Banggai Kepulauan Iswan Saleh, S.Sos, para Kepala OPD atau perwakilannya, Kabag Ortal Hermanto, dan Kabag Hukum Edi Bapitanggene, SH.
Dalam sambutannya, Wabup Serfi Kambey menyampaikan bahwa dinamika pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah mengharuskan adanya penyesuaian terhadap struktur organisasi perangkat daerah, agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi nasional.
“Perubahan kedua terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2016 ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan birokrasi yang adaptif, akuntabel, dan mampu mendorong percepatan pencapaian visi dan misi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJMD,” jelas Serfi.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Banggai Kepulauan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan seluruh Panitia Khusus, atas kerja kerasnya dalam membahas Ranperda tersebut secara cermat dan mendalam.
“Masukan, saran, dan koreksi yang konstruktif dari DPRD menjadi landasan penting dalam menyempurnakan substansi dan legalitas Ranperda ini,” ujarnya.
Ia berharap, Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan menjadi pedoman dalam penataan kelembagaan daerah yang lebih baik ke depannya.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Serfi juga mengajak semua pihak untuk terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Adapun dalam pandangan fraksi terhadap laporan pansus, lima fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui, sedangkan satu fraksi, yakni Fraksi Gerindra, menyatakan tidak menerima dan tidak menyetujui pembentukan Panitia Khusus DPRD atas LHP BPK-RI terkait APBD Tahun 2024.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan DPRD, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD. (VR)





