JURNALPOLRISULTENG.ID – Morut Sulteng, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morut Muhammad Safri Pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat atas Aktivitas Penambangan PT MPR yang mengakibatkan Banjir disekitar Kota Kolonodale.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Selasa ( 11/4/2023)
Turut Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) para Anggota DPRD, Kadis Lingkungan Hidup Morut, BPBD Morut, Kasat Pol PP dan Damkar Morut ,KPH, Kapolsek Petasia, Danramil Petasia, Camat Petasia, Lurah Kolonodale, Lurah Baho’ue, mewakili Lurah Bahontula dari PT, MPR, Organisasi Pecinta Alam, DPC Posoera, Aliansi Masyarakat Kolonodale serta Pemuda Peduli Lingkungan.
Dalam Pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut menyepakati 3 Poin Yakni :
1. Menghentikan Aktivitas Penambangan PT MPR yang membahayakan dan Mengancam Pemukiman Masyatakat sekitar Kolonodale
2. Pihak Perusahaan wajib melakukan Reklamasi / Penanaman Kembali di lokasi yang telah berdampak pada kerusakan Lingkungan yang membuat Cek DAM Tanggul Penutup yang Pelaksanaannya di Awasi oleh DPRD dan Instansi Pemerintah Daerah bersama Masyarakat
3. Pihak Perusahaan Wajib melakukan Perlindungan terhadap Sumber Air.
Ketiga poin Hasil Kesepakatan ditandatangani masing masing :
1.Kadis Lingkungan Hidup Morut, Syarifudin,ST.MT
2.Buharman Lambuli Kasat Pol PP
3.Delfia Parenta Plt BPBD Morut
4.Reymon Monsangi Tokoh Masyarakat,
5.Novrianto Nadjamudin SE, Camat Petssia,
6.Ratnawati Iriani Manager PT COR Tbk
7.Ajib Wangko Santoso ( KTT PT.MPR
8.Faisal Dg Siane Aliansi Masyakat Kolonodale
9.Arman Marunduh DPC POSPERA
10.Aries Widjajanto SH.S Hut KPH Morut
11.Moh Yasir, Ketua Anak Alam Morut.
UG / Martono. P