JPSULTENG, BANGGAI – Salah satu perwakilan warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mendatangi Gedung DPRD Banggai pada Senin (8/7/2025) siang untuk menyampaikan surat pengaduan resmi terkait dampak negatif aktivitas pertambangan nikel di wilayah mereka.
Dalam pengaduan yang disampaikan secara resmi tersebut, warga mengeluhkan berbagai persoalan lingkungan yang timbul akibat operasi sejumlah perusahaan tambang nikel yang berinvestasi di desa mereka.
Dampak paling dirasakan warga antara lain banjir yang merusak lahan perkebunan dan pertanian, abrasi pantai yang mengancam permukiman, serta keterlambatan pelaksanaan program reklamasi dan reboisasi pascatambang.
“Setiap musim hujan, kami selalu dihantui kekhawatiran banjir dan longsor. Sawah-sawah kami rusak, dan garis pantai terus tergerus. Kami merasa lingkungan tempat tinggal kami semakin tidak aman,” ungkap warga dalam pengaduan.
Sebagai tindak lanjut, warga meminta DPRD Banggai untuk memfasilitasi hearing atau rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan tambang, agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius dan solusi yang konkret.
Adapun perusahaan-perusahaan yang diminta hadir dalam forum dengar pendapat meliputi:
PT Penta Dharma Karsa
PT Prima Dharma Karsa
PT Prima Bangun Persada Nusantara
PT Integra Mining Nusantara Indonesia
PT Anugerah Bangun Makmur
PT Bumi Persada Surya Pratama
Masyarakat berharap DPRD Banggai dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan maksimal dan memastikan perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi kewajiban lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Warga juga menuntut adanya langkah konkret untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi serta mencegah dampak lebih buruk di masa mendatang.
Koordinator AMPUH Sulteng, Chaerul — seorang aktivis lingkungan dan hukum — turut menanggapi pengaduan warga tersebut.
“Warga tidak menolak tambang atau investasi. Tapi yang mereka tolak adalah praktik tambang yang merusak, mengabaikan kewajiban lingkungan, dan membahayakan hidup masyarakat. Negara, dalam hal ini DPRD, harus hadir,” tegas Chaerul pada Selasa (8/7/2025) siang.
Menurutnya, pengaduan tersebut merupakan akumulasi dari kekecewaan warga terhadap sikap pemerintah daerah yang terkesan melakukan pembiaran. Ia menilai tidak ada kejelasan dalam langkah pengawasan, sementara pelanggaran oleh perusahaan tambang seolah tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
“Ini bukan keluhan biasa. Ini peringatan. Jika tidak ditindaklanjuti, kami bersama warga akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi bahkan nasional,” tutup Chaerul kepada sejumlah awak media. (*)