Kejari Banggai

Kejaksaan Negeri Banggai, Musnahkan Babuk Berkekuatan Hukum Tetap Dalam 14 Perkara Berbeda

571
×

Kejaksaan Negeri Banggai, Musnahkan Babuk Berkekuatan Hukum Tetap Dalam 14 Perkara Berbeda

Sebarkan artikel ini

Menurut Siaran Pers tersebut, Barang Bukti yang dimusnahkan adalah sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan Barang Bukti utamanya narkotika dan obat-obatan berbahaya di internal Kejaksaan Negeri Banggai.

JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan dihadiri Forkopimda Kabupaten Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Komandan Pos TNI AL Luwuk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, Perwakilan dari Imigrasi Banggai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Banggai, Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Banggai dan jajaran. Selasa, (19/12/2023).

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 (Empat belas) perkara sebagai berikut:

9 (Sembilan) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 332,3566

2 (Dua) perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 6.177 (enam ribu seratus tujuh puluh tujuh) butir Trihexyphenidyl (THD) dan 15 (lima belas) botol kosmetik tanpa izin edar

2 (Dua) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang dan harta benda berupa parang. pisau dsb.

1 (Satu) perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa pakaian dan celana.

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 9 perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 332,3566 gram dan alat hisap sabu, 2 perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD) dan 15 botol kosmetik tanpa izin edar, 2 perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Tua dan harta benda berupa parang dan pisau, serta 1 perkara Tindak Pidana Umum lainnya.

Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dilarutkan dengan cairan pembersih lantai dan digerinda hingga tidak dapat digunakan/dimanfaatkan lagi. Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pejabat yang hadir.

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan pimpinan sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti utamanya Narkotika dan obat-obatan berbahaya di internal Kejaksaan Negeri Banggai.

Pemusnahan itu merupakan tugas jaksa selalu eksekutor dan melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

“Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan langkah konkret yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Banggai dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dan berkekuatan hukum tetap tidak akan disalahgunakan atau menciptakan resiko tambahan”, tutup Kejari. (Red)