JPSULTENG, LUWUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu terhadap terdakwa Ariyati B. Laha, yang terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020. Rabu, 12 Februari 2025.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai telah menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta (subsider 6 bulan kurungan), serta uang pengganti sebesar Rp 475,79 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan 1 tahun penjara.
Namun, dalam sidang putusan pada 11 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu memutuskan hukuman yang lebih ringan. Ariyati B. Laha dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp 299,78 juta (subsider 3 bulan kurungan). Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Saat ini, terdakwa menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu. Kejari Banggai menegaskan akan mengajukan banding atas putusan ini, karena dianggap belum mencerminkan rasa keadilan dan belum memenuhi tuntutan yang diajukan sebelumnya.**
(Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Andi Abdurrozzak Rifan Adha, S.)





