Kejari Banggai

Kejaksaan Negeri Banggai Ajukan Banding Dalam Kasus Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas

666
×

Kejaksaan Negeri Banggai Ajukan Banding Dalam Kasus Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – Kejaksaan Negeri Banggai telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

Terdakwa dalam kasus ini, Alpian Bode, S.H., sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp425.518.999, dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Sarman Santosa Tandisau, S.H., menyatakan bahwa alasan pengajuan banding ini adalah karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan dalam besaran uang pengganti yang ditetapkan. Majelis Hakim memutus terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp425.518.999, sementara Penuntut Umum dalam surat tuntutan menuntut uang pengganti sebesar Rp592.074.829.

Penuntut Umum kini menunggu hasil putusan banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. (*)