DPRD BANGGAI

Komisi III DPRD Banggai, Gelar Rapat Kerja Dengan Perangkat Daerah

861
×

Komisi III DPRD Banggai, Gelar Rapat Kerja Dengan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG, BANGGAI – Komisi III DPRD Banggai menggelar rapat kerja dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banggai pada Kamis (13/02/2025) siang. Rapat kerja ini membahas pengalihan kewenangan dalam penyaluran bantuan sektor pertanian dari pemerintah daerah kepada Kementerian Pertanian.

Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, menjelaskan bahwa pemerintah pusat yang menyediakan bantuan, sedangkan pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023.

Namun, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap bisa mengadakan bantuan alat mesin pertanian. Oleh karena itu, pekan depan Komisi III DPRD Banggai bersama perangkat daerah teknis akan berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pertanian (Kementan).

Rencananya, Komisi III DPRD Banggai akan didampingi oleh Bappeda, Dinas TPHP, serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai. Beberapa anggota Komisi III DPRD Banggai yang hadir dalam rapat kerja ini antara lain Helton Abdul Hamid, I Made Dharma, dan Wajidah.*