DPRD BANGGAI

Komisi III DPRD Banggai, Gelar RDPU Tindak Lanjuti Penanggulangan Pasca Kebakaran Pasar Simpong Luwuk

691
×

Komisi III DPRD Banggai, Gelar RDPU Tindak Lanjuti Penanggulangan Pasca Kebakaran Pasar Simpong Luwuk

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, Luwuk — Komisi III DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama OPD terkait, UPTD Pasar Simpong, serta perwakilan pedagang, untuk membahas tindak lanjut penanganan pasca kebakaran yang melanda Pasar Simpong, Luwuk.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Banggai ini bertujuan untuk menggali informasi dan menyusun langkah-langkah strategis dalam pemulihan aktivitas pasar, sekaligus menjawab keluhan para pedagang yang terdampak langsung akibat musibah kebakaran tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan adanya penanganan cepat dan berkeadilan bagi seluruh pedagang yang kehilangan tempat usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa proses penanggulangan berjalan transparan dan menyentuh langsung kebutuhan para pedagang. Pemerintah harus hadir secara maksimal dalam pemulihan ini,” ujar Suprapto.

Dalam RDPU tersebut, UPTD Pasar Simpong memaparkan kondisi terkini pasca kebakaran serta langkah-langkah yang telah dan akan diambil, termasuk pendataan kerugian, rencana relokasi sementara, dan perencanaan pembangunan kembali fasilitas pasar.

Sementara itu, sejumlah perwakilan pedagang menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka terkait ketidakjelasan relokasi, minimnya bantuan langsung, dan potensi kehilangan pelanggan jika tidak segera ditangani.

Komisi III DPRD Banggai menekankan pentingnya sinergi antara OPD teknis dan pengelola pasar untuk segera menuntaskan tahapan tanggap darurat dan masuk ke fase pemulihan dengan melibatkan pedagang dalam proses pengambilan keputusan.

Suprapto menutup rapat dengan menyampaikan bahwa DPRD akan terus memantau proses pemulihan dan memastikan hak-hak pedagang diprioritaskan dalam setiap kebijakan yang diambil. (*)