Kabupaten Bangkep

Satpol PP Bangkep Gelar Kegiatan Perdana, Satgas Terpadu Pencegahan Penyakit Hewan Menular

576
×

Satpol PP Bangkep Gelar Kegiatan Perdana, Satgas Terpadu Pencegahan Penyakit Hewan Menular

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG, SALAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Bidang Peraturan Daerah turut serta dalam kegiatan perdana Tim Terpadu Pencegahan dan Kewaspadaan Penyakit Hewan Menular Strategis serta Penyakit Hewan Lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam implementasi Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 500.7.1/586/DL.BUNNAK-G.ST/2024, yang bertujuan untuk mengatasi potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, lingkungan, serta sektor ekonomi dan sosial-budaya.

Satpol PP Bangkep Gelar Kegiatan Perdana, Satgas Terpadu Pencegahan Penyakit Hewan Menular.(Foto VR)

Dalam kegiatan ini, Bidang Perda Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan diwakili oleh Kasi Penegakan, Adi Stiven Maukar, S.Sos. Satpol PP berperan aktif mendukung upaya pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyakit hewan menular dengan melakukan koordinasi antar instansi terkait, serta berkontribusi dalam upaya penegakan peraturan daerah yang berhubungan dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan dari ancaman penyakit hewan.

Kegiatan perdana Satgas terpadu ini menitikberatkan pada langkah-langkah strategis mitigasi risiko penyebaran penyakit hewan menular di wilayah Sulawesi Tengah. Dalam arahannya, tim terpadu ini menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas sektor untuk meminimalisir dampak penyakit hewan terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi lokal. Satpol PP diharapkan dapat berperan sebagai pengawas serta pelaksana kebijakan di lapangan guna memastikan kepatuhan masyarakat dan pihak terkait terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada berbagai peraturan yang terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan lain yang mengatur pengendalian dan penanggulangan penyakit di tingkat regional.

Kasi Penegakan, Adi Stiven Maukar, S.Sos, menyatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan siap memberikan dukungan penuh dalam setiap tahapan pelaksanaan Satgas Terpadu ini.

“Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya penyakit hewan menular, serta menguatkan upaya preventif untuk mencegah penyebaran penyakit di wilayah Sulawesi Tengah.

Dengan adanya partisipasi aktif Satpol PP dalam Satgas Terpadu ini, Kabupaten Banggai Kepulauan siap menghadapi tantangan kesehatan dan lingkungan yang ditimbulkan oleh penyakit hewan menular, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman yang ada.(*)