JPSULTENG, SALAKAN – Pemerintah daerah Tingkat II Banggai Kepulauan mengeluarkan Peraturan Bupati No 6 tahun 2025 perihal tentang Tekhnis pemberian Tunjungan hari Raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD 2025.

Perbub Banggai Kepulauan No. 6 tahun 2025 bersumber dari anggaran APBD 2025 di peruntukan kepada :
@ Aparatur Sipil Negara (PNS) di Lingkup Pemda Bangkep.
@ Calon CPNS yang telah lolos
Seleksi CPNS Tahap pertama.
@ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K) yang memenuhi syarat tertentu.
@Pejabat Negara Bupati dan wakil Bupati Banggai.
@Anggota DPRD Bangkep
Surat perintah pembayaran dan surat perintah Pembayaran adalah Dokument yang di gunakan untuk menerbitkan surat perintah pencairan Dana.
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini tidak berlaku kepada :
A. Kepada PNS/ASN yang sedang melaksanakan Cuti di Luar tanggungan negara.
B. PNS/ASN yang sedang di tugaskan di luar Instansi pemerintah daerah Bangkep yang gajinya di bayarkan oleh Instansi tempat penugasan.
Tunjangan THR bagi PNS/ P3K yang di maksud meliputi
Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tambahan penghasilan 50 ℅ dalam 1 bulan dengan melihat kemampuan Fiskal daerah, yang di sesuaikan dengan perundang-undangan undangan.
Sementara untuk Guru yang Gaji Pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dan dapat di berikan 50℅ tunjangan Profesi guru.
Selanjutnya mengenai pembayar THR ini 15 hari kerja sebelum sebelum Hari raya. Dan dalam hal gaji ke 13 hanya dapat di bayarkan pada bulan Juni 2025, serta untuk gaji 13 di bayarkan sesuai komponen penghasilan yang di bayarkan pada bulan Juni 2025.
Peraturan Bupati Banggai Kepulauan mengenai THR ini berlaku sejak di terbitkan Perbub no 6 tahun 2025 per tanggal 17 maret 2025, tertanda dan cap Pj Sekda Bangkep Aryono Orab dan Bupati Bangkep Rusli Moidady.(*)





