Pemda Bangkep

Bupati Bangkep Terbitkan Perbub No 6 Tahun 2025, Mengenai THR Dan Gaji 13 Yang Bersumber Dari APBD 2025

2268
×

Bupati Bangkep Terbitkan Perbub No 6 Tahun 2025, Mengenai THR Dan Gaji 13 Yang Bersumber Dari APBD 2025

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG, SALAKAN – Pemerintah daerah Tingkat II Banggai Kepulauan mengeluarkan Peraturan Bupati No 6 tahun 2025 perihal tentang Tekhnis pemberian Tunjungan hari Raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD 2025.

Bupati Bangkep H. Rusli Moidady, Terbitkan Perbub No 6 Tahun 2025, Mengenai THR Dan Gaji 13 Yang Bersumber Dari APBD 2025. (Foto VR)

Perbub Banggai Kepulauan No. 6 tahun 2025 bersumber dari anggaran APBD 2025  di peruntukan  kepada :

@ Aparatur Sipil Negara (PNS) di Lingkup Pemda Bangkep.

@ Calon CPNS yang telah lolos

Seleksi CPNS Tahap pertama.

@ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K) yang memenuhi syarat tertentu.

@Pejabat Negara Bupati dan wakil Bupati Banggai.

@Anggota DPRD Bangkep

Surat perintah pembayaran dan  surat perintah Pembayaran adalah Dokument yang di gunakan  untuk menerbitkan surat perintah pencairan Dana.

Pemberian Tunjangan Hari Raya ini tidak berlaku kepada :

A. Kepada PNS/ASN yang sedang melaksanakan Cuti di Luar tanggungan negara.

B. PNS/ASN yang sedang di tugaskan di luar Instansi pemerintah daerah  Bangkep yang gajinya di bayarkan oleh  Instansi tempat penugasan.

Tunjangan THR bagi PNS/ P3K yang di maksud meliputi

Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tambahan penghasilan 50 ℅ dalam 1 bulan dengan melihat kemampuan Fiskal daerah, yang di sesuaikan dengan perundang-undangan undangan.

Sementara untuk Guru yang Gaji Pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dan dapat di berikan 50℅ tunjangan  Profesi guru.

Selanjutnya mengenai pembayar THR ini 15 hari kerja sebelum sebelum Hari raya. Dan dalam hal gaji ke 13  hanya dapat di bayarkan pada bulan Juni 2025, serta untuk gaji 13 di bayarkan sesuai komponen penghasilan yang di bayarkan pada bulan Juni 2025.

Peraturan Bupati Banggai Kepulauan mengenai THR ini berlaku sejak di terbitkan Perbub no 6 tahun 2025 per tanggal 17 maret 2025, tertanda dan cap Pj Sekda Bangkep Aryono Orab dan Bupati Bangkep Rusli Moidady.(*)