JPsulteng.id, BANGGAI – Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian. Kali ini, nama Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin S.Tr.K., S.I.K., M.H., dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan dengan modus meminta atau meminjam sejumlah uang melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan identitas AKP Nur Arifin untuk meyakinkan calon korban. Dua nomor telepon yang diketahui digunakan dalam modus penipuan tersebut, yakni 081927635501 dan 08967228417.
Menanggapi hal itu, AKP Nur Arifin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan dirinya ataupun pejabat kepolisian lainnya.
Ia menegaskan, masyarakat perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu apabila menerima pesan atau permintaan mencurigakan, terutama jika berkaitan dengan permintaan sejumlah uang.
“Masyarakat tidak mudah percaya apabila menerima telepon atau pesan WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan saya maupun pejabat kepolisian lainnya, apalagi jika meminta sejumlah uang. Silakan konfirmasi dulu,” tegas AKP Nur Arifin, Senin (2/11/2026).
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menindaklanjuti permintaan uang, tidak memberikan data pribadi, serta tidak melakukan transfer sebelum memastikan kebenaran identitas pihak yang menghubungi.
Menurutnya, pencatutan nama pejabat kepolisian merupakan modus penipuan yang berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, kewaspadaan dan kehati-hatian diperlukan agar tidak ada warga yang menjadi korban.
Polresta Banggai juga mengimbau masyarakat yang menerima telepon atau pesan mencurigakan agar segera melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian atau melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
“Kami berharap masyarakat lebih cermat dan tidak memberikan kesempatan kepada oknum yang ingin memanfaatkan nama institusi Polri untuk kepentingan pribadi,” tutup Kasat Reskrim.
Masyarakat diharapkan selalu memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan, khususnya apabila terdapat permintaan uang yang mengatasnamakan pejabat maupun institusi kepolisian.
